Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2.783,47 gram dan ganja 919,18 gram, serta menangkap lima orang tersangka.
"BNNP Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.783,47 dan ganja seberat 919,18 gram dari tiga laporan kasus narkotika dengan jumlah lima orang tersangka dalam peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau," Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin.
Sebanyak 2.783,47 gram dan ganja 919,18 gram itu merupakan barang bukti kasus narkoba pada 8 November, 13 November, dan 16 November 2023.
Untuk kasus yang terjadi pada 8 November 2023, pihaknya mengamankan dua orang tersangka laki-laki berinisial YN (41 tahun) dan MZ (43 tahun) dan menemukan satu buah plastik berwarna hitam yang berisi plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 483 gram.
"Dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 483 gram telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 50 lima gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan sabu seberat bruto 433 gram," ujar Bubung.
Pada kasus kedua, 13 November 2023, BNNP Kepri mencurigai seseorang laki-laki berinisial HT (28) dan melakukan pemeriksaan barang bagasi dan menemukan 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.506 gram yang disimpan di koper milik HT.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan penyelidikan pada 14 November 2023 di Kampung Persada Pasir Putih RT 002 RW 022, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seseorang berinisial RN (laki-laki, 40 tahun) karena adanya kaitan jaringan narkotika golongan I jenis sabu dengan HT.
"Dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.506 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium sabu seberat bruto 155,53 gram. Kemudian akan dilakukan pemusnahan sabu seberat bruto 2.350,47 gram," ujarnya.
Pada kasus ketiga, 16 November 2023 petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut.
Ia menjelaskan pada 17 November 2023 petugas BNNP Kepri melakukan pembuatan profil (profiling) terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33).
"Atas kejadian tersebut maka satu orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 950 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 30,82 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan ganja seberat bruto 919,18 gram," kata Bubung.
Berita Terkait
Pemkot Batam terima hibah sistem pengendalian lalu lintas Rp17,2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 18:11 Wib
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Rabu, 8 Mei 2024 16:30 Wib
TNI AU di Natuna Kepri pamerkan alutsista ke pelajar
Rabu, 8 Mei 2024 16:17 Wib
Bandara Hang Nadim Batam siap layani angkutan haji
Rabu, 8 Mei 2024 15:07 Wib
DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 14:55 Wib
Pemprov Kepri lakukan rehabilitasi pelabuhan Letung dengan biaya Rp14 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Kepri beri insentif Rp2 juta kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
Rabu, 8 Mei 2024 12:17 Wib
Rasio elektrifikasi Kepri capai 97,9 persen
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Komentar