KPU Kepri: Pendaftar KPPS Pemilu 2024 baru 30 persen

id Pendaftaran KPPS,kepri,pemilu 2024,pilpres 2024,kpu,komisi pemilihan umum

KPU Kepri: Pendaftar KPPS Pemilu 2024 baru 30 persen

Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan jumlah pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 baru mencapai 30 persen dari total kebutuhan 41.398 orang untuk mengisi 5.914 tempat pemungutan suara(TPS) di tujuh kabupaten/kota setempat.

Pendaftaran KPPS sendiri sudah dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kantor KPU tingkat kabupaten/kota se-Kepri.

"Masa pendaftaran KPPS tersisa satu hari lagi, semoga jumlah pendaftar makin bertambah banyak," kata Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar di Tanjungpinang, Selasa (19/12).

Jernih mengajak masyarakat mendaftar KPPS sebagai bentuk kontribusi warga negara dalam menyukseskan perhelatan Pemilu 2024.

Ia menyebut petugas KPPS mendapat honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibanding Pemilu 2019. Kala itu upah ketua KPPS sebesar Rp600 ribu dan anggota Rp500 ribu.

"KPPS juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan agar mereka merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya," ujar Jernih.

Jernih menambahkan apabila hingga hari terakhir batas pendaftaran jumlah KPPS yang mendaftar tidak sesuai kebutuhan, maka KPU akan mengambil kebijakan penunjukan langsung KPPS melalui koordinasi dengan lembaga pendidikan. Misalnya, menunjuk mahasiswa dari kampus.

"Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu," ucap Jernih.

Lanjut Jernih mengutarakan syarat menjadi KPPS Pemilu 2024, antara lain minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan KTP dan ijazah minimal SMA sederajat, serta tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik.

Kalaupun pernah menjadi anggota partai politik, harus ada surat keterangan dari partai politik bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai, minimal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Selanjutnya, menunjukkan surat kesehatan dari rumah sakit, klinik maupun puskesmas. Minimal tidak punya tiga jenis penyakit bawaan, seperti gula darah, asam urat dan kolesterol.

"Faktor kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak calon KPPS di Pemilu 2024. Ini sebagai bentuk mitigasi risiko agar kejadian petugas KPPS meninggal, akibat kelelahan disertai punya penyakit bawaan pada saat Pemilu 2019 tidak terulang lagi," imbuhnya.

KPPS menjadi ujung tombak KPU pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Mereka bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kinerja KPPS akan sangat berimbas serta mempengaruhi rekapitulasi suara di tingkat atas, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU RI.

"Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024," demikian Jernih.

Baca juga:
SAR Tanjungpinang siaga Natal dan Tahun Baru di 12 titik

252 warga binaan di Kepri dapat remisi khusus Natal

Penularan virus COVID-19 varian JN.1 ditemukan di Batam

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE