252 warga binaan di Kepri dapat remisi khusus Natal

id Remisi natal

252 warga binaan di Kepri dapat remisi khusus Natal

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 kepada 252 warga binaan pemasyarakatan terdiri dari narapidana 243 orang dan anak binaan sembilan orang.

"Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Selasa.

Menurutnya remisi khusus hari raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Penerima remisi Natal tahun ini dibagi dua kategori, yaitu remisi khusus I (remisi yang diperoleh sebagian), dan remisi khusus II (langsung bebas)," ungkap Surya Mataram.

Dia memerinci penerima remisi khusus I berjumlah sebanyak 249 narapidana, tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 21 orang, kemudian Lapas Kelas IIA Batam 90 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 20 orang.

Selanjutnya, LPKA Kelas II Batam 11 orang, LPP Kelas IIB Batam delapan orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 17 orang, Rutan Kelas IIA Batam 65 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang.

"Masing-masing warga binaan ini menerima remisi selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga hingga dua bulan," ujarnya.

Sementara, penerima remisi khusus II atau langsung bebas berjumlah tiga orang, meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang satu orang, atas nama Kristo Sinaga. Ia merupakan narapidana kasus pencurian dengan lama pidana dua tahun sepuluh bulan dan tiga tahun.

Berikutnya, Lapas Kelas IIA Batam berjumlah satu orang, atas nama Finsensius Pitang, seorang narapidana kasus pemerasan dengan lama pidana satu tahun sembilan bulan.

Terakhir, Rutan Kelas I Tanjungpinang berjumlah satu orang, atas nama Robertius Meki, seorang narapidana kasus penganiayaan dengan lama pidana delapan bulan.

"Bagi warga binaan yang bebas, semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik bagi keluarga dan masyarakat. Jangan sampai mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari," demikian Surya Mataram.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE