Dua pengoplos beras Bulog ditangkap di Pekanbaru

id Polda Riau

Dua pengoplos beras Bulog ditangkap di Pekanbaru

Polda Riau dan tim saat mengekspos temuan beras oplosan di Pekanbaru, Rabu (20-12-2023). ANTARA/Humas Pemrov Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap RS dan AI tersangka pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium di dua tempat yakni di Pekanbaru dan Kampar.

RS (31) ditangkap di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, sedangkan AI ditangkap di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap pada Jumat (15/12/2023) saat pelaku sedang memindahkan beras Bulog SPHP 5 kg ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal di Pekanbaru, Rabu.

Iqbal mengatakan keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan mencapai Rp88 juta, dan kejahatan ini merugikan masyarakat dan negara rugi sebesar Rp284 juta lebih.

"Berdasarkan penyelidikan, petugas melihat sebuah truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Petugas melakukan pengecekan ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 Kg dari sebuah truk," jelas Kapolda.

Menurut pengakuan RS, beras Bulog itu didapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatra Barat, sedangkan YP (sopir truk) mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 Kg ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. AI bekerja sebagai penjaga toko mengaku karung beras premium mereka dapat dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.

"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatra Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg, sedangkan AI sudah mengoplos 1.000 kg hingga total beras Bulog dioplos adalah 18 ton," kata Iqbal lagi.

Beras premium oplosan itu mereka jual harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu/kg. Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan diancam kurungan paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Riau tangkap dua pengoplos beras Bulog 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE