Dishub Batam ingatkan juru parkir untuk wajib berikan karcis bukti pembayaran

id Kepri,batam ,tarif parkir ,karcis parkir,dishub

Dishub Batam ingatkan juru parkir untuk wajib berikan karcis bukti pembayaran

Ilustrasi - Seorang juru parkir saat mengatur parkir di kawasan Greenland Batam, Kepri (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan bahwa para juru parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir.

Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam Alexander Banik di Batam, Senin, mengatakan mulai hari ini berlaku tarif parkir baru kendaraan di tepi jalan umum sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.

"Pengguna jasa parkir harus minta karcis karena kami sudah sampaikan juga ke jukir. Tanpa diminta pun mereka wajib kasih karcis," kata Alex.

Adapun jam parkir yang berlaku sesuai dengan Perda setempat yaitu dari pukul 06.00 - 22.00 WIB.

Dengan begitu, pihaknya kerap melakukan razia pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di atas jam operasional.

"Lebih dari jam itu parkir liar. Itu nanti gunanya kita razia pengawasan karena dulu kan kita razia pengawasan untuk parkir yang di atas jam operasional Itu yang di atas jam 10 malam," ujar dia.

"Nanti kami ada tim terpadu untuk razia dan kita memang akan lebih sering karena permintaan dari pimpinan untuk pengawasan ke lapangan yang lebih diintensifkan dan frekuensinya mungkin kami tambah. Tadinya mungkin sebulan dua kali, sekarang sebulan harus 4 kali," tambah Alex.

Ia mengakui sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir belum terlaksana secara optimal, dikarenakan waktu sosialisasi yang dilakukan terbilang singkat.

"Di awal-awal ini kita juga sudah sampaikan ke jukir untuk diinformasikan kepada masyarakat bahwa mulai hari ini kita sudah efektifkan tarif parkir baru, di mana tarif parkir motor dari sebelumnya Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu dan mobil dari sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu," ujar dia.

Dengan begitu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada jukir untuk dapat memberikan informasi terkait adanya kenaikan tarif parkir kepada pengendara, sehingga sosialisasi dapat berjalan dengan optimal.

Selain sosialisasi kepada masyarakat dan jukir, Dishub Kota Batam juga memasang spanduk pemberitahuan terkait kenaikan tarif parkir tersebut di sejumlah titik parkir.

"Bagi pengguna jasa parkir, apabila tidak mendapatkan karcis dari jukir kami minta untuk melaporkan hal tersebut kepada kami, supaya kami bisa cek ke lapangan dan kami tindak lanjuti," demikian Alex.

Baca juga:
Gubernur Ansar: Pembangunan jalan Rp20 miliar di Anambas rampung

Bupati Natuna ajak masyarakat untuk jaga kondusifitas jelang Pemilu 2024

PWI Kepri asuransikan pengurus periode 2023-2028

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE