Polda Kepri ungkap kasus penimbun BBM solar bersubsidi

id Kepri,batam ,polda ,penimbun solar,spbu

Polda Kepri ungkap kasus penimbun BBM solar bersubsidi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira (kiri) saat menperlihatkan barang bukti terkait kasus penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kota Batam (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Selasa mengatakan pihaknya mengamankan satu orang pelaku pelangsir dengan (HM) serta menyita beberapa barang bukti yaitu 500 liter solar, satu unit mobil, empat buah kartu pengendali BBM subsidi Fuel Card Bukopin, nomor kendaraan plat palsu dan jerigen.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membeli minyak subsidi jenis solar di SPBU secara berulang-ulang kali dengan mengelabui petugas SPBU menggunakan empat nomor polisi (nopol) palsu.

"Kemudian ditampung di suatu tempat, dan dalam satu hari itu dia berhasil atau dia bisa membeli minyak subsidi itu sebanyak 500 liter berarti setengah ton satu hari," kata Putu.

Hingga saat ini Dit Reskrimsus masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemilik gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut.

"Setelah kita grebek gudangnya, itu gudang sudah kosong. Jadi saat ini kita masih mengejar siapa pemilik gudang ini," ujar dia.

Putu menjelaskan dalam sehari, pelaku dapat membeli sebanyak 250 liter solar subsidi.

"Dalam 30 hari dia bisa membeli 7.500 liter. Kemudian kalau dikalikan Rp6.800 yang dia jual itu sudah Rp51 juta per hari. Sementara dia jual dengan selisih harga Rp2.000 per liter dikali satu hari dia bisa 250 liter, itulah keuntungan dia," kata dia.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perundang-undangan nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Selain itu juga ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan tersangka tersebut mencapai Rp255 juta.

"Karena BBM subsidi tersebut dijual, ini masih kita selidiki dijual ke luar, mungkin ke industri. Namun ini masih diselidiki gudangnya," kata demikian Putu.

Baca juga:
Lanud RSA Natuna gelar latihan menembak untuk asah kemampuan personel

7.750 KK di Tanjungpinang dapat bantuan beras pemerintah

Pemprov Kepri prioritaskan 12 ibukota kecamatan baru untuk dapat listrik 24 jam

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE