Ratusan WNI di Malaysia dikabarkan ditangkap, KBRI belum dapat notifikasi

id Wni ditangkap di malaysia,kementerian luar negeri,kemlu RI,imigrasi malaysia

Ratusan WNI di Malaysia dikabarkan ditangkap, KBRI belum dapat notifikasi

Arsip foto - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berjalan menuju bus setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/2/2023). Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru memulangkan 61 WNI yang ditangkap akibat tinggal secara ilegal di pemukiman dalam sebuah perkebunan di wilayah Nilai Springs, Negeri Sembilan, Malaysia. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri menyatakan KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran terkait  penangkapan sekitar 130 WNI di Shah Alam, Malaysia.

“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat, Senin.

Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Iqbal memastikan bahwa segera setelah menerima notifikasi kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan.

Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, di mana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan permukiman itu telah berdiri selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI belum dapat notifikasi soal penangkapan ratusan WNI di Malaysia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE