Pengadilan Malaysia tolak banding mantan anggota dewan perkosa PRT asal Indonesia

id kasus perkosaan PRT Indonesia di Malaysia,mantan ADUN perkosa PRT,Malaysia,hukum

Pengadilan Malaysia tolak banding mantan anggota dewan perkosa PRT asal Indonesia

Foto Ilustrasi

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menolak upaya banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang sebelumnya dinyatakan bersalah memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Juli 2019.

Panel beranggotakan tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, Jumat, dengan keputusan mayoritas 2-1 menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan (ADUN) Tronoh.

Baca juga: 7 anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka

Majelis hakim memutuskan Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap pemohon banding. Pembela dianggap gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadap mantan anggota dewan tersebut.

Namun Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun dan dua cambukan menjadi delapan tahun dengan dua cambukan.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan KBRI menghormati putusan hakim mahkamah.

Baca juga:
Delegasi Malaysia kunjungi perlintasan Rafah-Gaza

Ratusan WNI di Malaysia dikabarkan ditangkap, KBRI belum dapat notifikasi



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Malaysia tolak banding mantan dewan perkosa PRT Indonesia 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE