Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menolak upaya banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang sebelumnya dinyatakan bersalah memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Juli 2019.
Panel beranggotakan tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, Jumat, dengan keputusan mayoritas 2-1 menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan (ADUN) Tronoh.
Baca juga: 7 anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka
Majelis hakim memutuskan Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap pemohon banding. Pembela dianggap gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadap mantan anggota dewan tersebut.
Namun Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun dan dua cambukan menjadi delapan tahun dengan dua cambukan.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan KBRI menghormati putusan hakim mahkamah.
Baca juga:
Delegasi Malaysia kunjungi perlintasan Rafah-Gaza
Ratusan WNI di Malaysia dikabarkan ditangkap, KBRI belum dapat notifikasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Malaysia tolak banding mantan dewan perkosa PRT Indonesia
Berita Terkait
Tiga WNI ditangkap di Malaysia
Minggu, 28 April 2024 16:59 Wib
Tagana catat puluhan rumah di Tasikmalaya rusak akibat gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 16:43 Wib
KPU Kepri: Honor ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp2,5 juta
Minggu, 28 April 2024 15:28 Wib
Sequis resmikan kantor pemasaran di Pekanbaru
Minggu, 28 April 2024 14:26 Wib
Gempa Garut sebabkan rumah di Pangandaran rusak
Minggu, 28 April 2024 10:54 Wib
Pecinta lingkungan lakukan konservasi alam di Natuna
Minggu, 28 April 2024 9:35 Wib
Begini paparan analisis gempa bumi di Garut
Minggu, 28 April 2024 8:16 Wib
Nichkhun ajak penggemar menar di Jakarta
Minggu, 28 April 2024 7:40 Wib
Komentar