Polisi tangkap ayah yang tidak nafkahi anak

id Aceh,Aceh Timur,Ayah,Tidak nafkahi,Anak,Polres Aceh Timur,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Polisi tangkap ayah yang tidak nafkahi anak

HA, ayah yang ditangkap polisi karena tidak menafkahi anaknya di Polres Aceh Timur, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Dok Polres Aceh Timur

Banda Aceh (ANTARA) - Polres Aceh Timur Provinsi Aceh menangkap seorang ayah karena diduga tidak menafkahi anak-anaknya setelah berpisah dengan istri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinisial HA (44), warga Desa Teupin Batee, Kabupaten Aceh Timur.

"HA ditangkap Senin (29/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan HA berdasarkan laporan SA, mantan istri HA, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara," kata Muhammad Rizal.

Muhammad Rizal menyebutkan HA dan SA menikah di KUA Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 1998. Dari pernikahan, pasangan itu dikaruniai empat orang anak.

Mereka bercerai pada 2018 setelah rumah tangga mereka tidak harmonis. Dari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.

Namun, HA hanya memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama beberapa bulan.

Setelah itu hingga kini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Dari pengakuannya, HA menyebutkan tidak menafkahi anak-anaknya selama empat tahun," kata Muhammad Rizal.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Aceh Timur tangkap ayah tidak nafkahi anak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE