Banda Aceh (ANTARA) - Polres Aceh Timur Provinsi Aceh menangkap seorang ayah karena diduga tidak menafkahi anak-anaknya setelah berpisah dengan istri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinisial HA (44), warga Desa Teupin Batee, Kabupaten Aceh Timur.
"HA ditangkap Senin (29/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan HA berdasarkan laporan SA, mantan istri HA, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara," kata Muhammad Rizal.
Muhammad Rizal menyebutkan HA dan SA menikah di KUA Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 1998. Dari pernikahan, pasangan itu dikaruniai empat orang anak.
Mereka bercerai pada 2018 setelah rumah tangga mereka tidak harmonis. Dari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Namun, HA hanya memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama beberapa bulan.
Setelah itu hingga kini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Dari pengakuannya, HA menyebutkan tidak menafkahi anak-anaknya selama empat tahun," kata Muhammad Rizal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Aceh Timur tangkap ayah tidak nafkahi anak
Berita Terkait
Riau kembali raih Anugerah Adinata Syariah
Selasa, 21 Mei 2024 7:23 Wib
Pemprov Kepri ajak pelaku UMKM manfaatkan fasilitas untuk kembangkan usaha
Senin, 20 Mei 2024 15:06 Wib
IRCS sebut tidak ada korban selamat di lokasi jatuhnya helikopter Iran
Senin, 20 Mei 2024 12:03 Wib
Bus Surya Kencana terguling di Lombok Timur
Senin, 20 Mei 2024 9:48 Wib
Manchester United terancam tidak lolos kompetisi Eropa
Senin, 20 Mei 2024 6:00 Wib
Legenda binaraga Indonesia, Levi Rumbewas meninggal dunia
Sabtu, 18 Mei 2024 16:52 Wib
Polisi rekonstruksi pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis
Sabtu, 18 Mei 2024 6:34 Wib
Polda Kepri periksa urine personel di Polres Kepulauan Anambas
Jumat, 17 Mei 2024 7:39 Wib
Komentar