Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan empat tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan modus jasa pengiriman barang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Minggu mengatakan, para pelaku diamankan penyidik dari tempat yang berbeda-beda.
Adapun untuk ke empat pelaku tersebut diantaranya berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung.
"Saat penangkapan, posisi dari para pelaku ini berada di lokasi berbeda-beda. Dan kami lakukan upaya mendalami para pelaku ini," katanya.
Ia menerangkan, awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terkait penipuan yang dialaminya pada 20 Maret 2024 lalu.
Kemudian, atas dasar itu, tim Reserse Kriminal Polresta Tangerang pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada para pelaku.
"Dari laporan polisi itu, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup," terangnya.
Selanjutnya, atas keterangan saksi, pihaknya langsung mengetahui keberadaan dari para pelaku yang kemudian dilakukan tindakan penangkapan kepada seorang perempuan berinisial ANS.
"Tim mendapatkan seorang perempuan yang ciri cirinya sama dengan informasi yang di dapatkan, kemudian tim melakukan introgasi awal terhadap seorang perempuan tersebut serta mencocokkan nomor telepon yang digunakan dan ternyata hasilnya adalah sama dengan yang digunakan oleh pelaku," ungkapnya.
Dari hasil introgasi kepada pelaku pertama, kata Arief, bahwa dirinya mengaku telah melakukan penipuan online dan atau penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga rekannya.
Dimana, lanjutnya, salah satunya adalah kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.
Modus operandi pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang kepada pelakunya.
Baca juga: Polisi ungkap pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan empat tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Minggu mengatakan, para pelaku diamankan penyidik dari tempat yang berbeda-beda.
Adapun untuk ke empat pelaku tersebut diantaranya berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung.
"Saat penangkapan, posisi dari para pelaku ini berada di lokasi berbeda-beda. Dan kami lakukan upaya mendalami para pelaku ini," katanya.
Ia menerangkan, awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terkait penipuan yang dialaminya pada 20 Maret 2024 lalu.
Kemudian, atas dasar itu, tim Reserse Kriminal Polresta Tangerang pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada para pelaku.
"Dari laporan polisi itu, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup," terangnya.
Selanjutnya, atas keterangan saksi, pihaknya langsung mengetahui keberadaan dari para pelaku yang kemudian dilakukan tindakan penangkapan kepada seorang perempuan berinisial ANS.
"Tim mendapatkan seorang perempuan yang ciri cirinya sama dengan informasi yang di dapatkan, kemudian tim melakukan introgasi awal terhadap seorang perempuan tersebut serta mencocokkan nomor telepon yang digunakan dan ternyata hasilnya adalah sama dengan yang digunakan oleh pelaku," ungkapnya.
Dari hasil introgasi kepada pelaku pertama, kata Arief, bahwa dirinya mengaku telah melakukan penipuan online dan atau penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga rekannya.
Dimana, lanjutnya, salah satunya adalah kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.
Modus operandi pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang kepada pelakunya.
Baca juga: Polisi ungkap pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan empat tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Komentar