Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau pelaku usaha mematuhi perizinan pangan segar asal tumbuhan-produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK).
"Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang melakukan pengemasan ulang serta distribusi PSAT-PDUK," kata Kepala DP3 Tanjungpinang Robert Lukman, di Tanjungpinang, Kamis.
Robert mengatakan, produksi dalam negeri usaha kecil wajib memiliki izin. Pada 2020 pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dan pengembangan usaha.
Izin tersebut diterbitkan untuk menjamin keamanan pangan serta kondisi usaha yang baik dan kondusif bagi pemilik usaha.
Robert menjelaskan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut peraturan tersebut, kata dia, usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha lebih besar dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan.
Ia menyampaikan bahwa DP3 Tanjungpinang bertindak sebagai ex-officio otoritas kompetensi keamanan pangan daerah (OKKPD) bertugas melakukan pengawasan, evaluasi kepada pemilik usaha, serta bertindak sebagai eksekutor apabila terdapat penyimpangan.
“Ini menjadi tugas penting kami untuk mempercepat proses perizinan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha," ucap Robert.
Robert menambahkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha di Tanjungpinang supaya dapat memahami pentingnya perizinan PSAT-PDUK dan mematuhi regulasi yang berlaku.
"Dengan begitu diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, serta menjamin keamanan pangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat,” kata Robert.
Baca juga: Kepala SKK Migas meninjau pembangunan FPSO Marlin Natuna
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DP3 Tanjungpinang-Kepri imbau pelaku usaha patuhi perizinan PSAT-PDUK
Berita Terkait
Polda Kepri libatkan kelompok tani kelola lahan tidur di Batam
Sabtu, 30 November 2024 20:45 Wib
Dinkes: Sebanyak 42.472 siswa di Batam sudah diimunisasi DT
Sabtu, 30 November 2024 17:55 Wib
Pemko Batam imbau warga tetap waspada terhadap cuaca ekstrem
Sabtu, 30 November 2024 17:35 Wib
Diskominfo Tanjungpinang pastikan kesiapan jaringan seleksi PPPK dan CPNS
Sabtu, 30 November 2024 17:23 Wib
Dinkes Tanjungpinang ajak warga dukung target akhiri HIV/AIDS tahun 2030
Sabtu, 30 November 2024 16:55 Wib
Pemkab Natuna beri bimbingan konseling ke pelaku kekerasan
Sabtu, 30 November 2024 16:12 Wib
Pemkot Batam libatkan mahasiswa dalam CSIRT jaga keamanan siber
Sabtu, 30 November 2024 15:28 Wib
Pemkot Batam anggarkan Rp400 juta lakukan revitalisasi UPTD PPA
Sabtu, 30 November 2024 15:17 Wib
Komentar