Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau pelaku usaha mematuhi perizinan pangan segar asal tumbuhan-produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK).
"Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang melakukan pengemasan ulang serta distribusi PSAT-PDUK," kata Kepala DP3 Tanjungpinang Robert Lukman, di Tanjungpinang, Kamis.
Robert mengatakan, produksi dalam negeri usaha kecil wajib memiliki izin. Pada 2020 pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dan pengembangan usaha.
Izin tersebut diterbitkan untuk menjamin keamanan pangan serta kondisi usaha yang baik dan kondusif bagi pemilik usaha.
Robert menjelaskan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut peraturan tersebut, kata dia, usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha lebih besar dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan.
Ia menyampaikan bahwa DP3 Tanjungpinang bertindak sebagai ex-officio otoritas kompetensi keamanan pangan daerah (OKKPD) bertugas melakukan pengawasan, evaluasi kepada pemilik usaha, serta bertindak sebagai eksekutor apabila terdapat penyimpangan.
“Ini menjadi tugas penting kami untuk mempercepat proses perizinan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha," ucap Robert.
Robert menambahkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha di Tanjungpinang supaya dapat memahami pentingnya perizinan PSAT-PDUK dan mematuhi regulasi yang berlaku.
"Dengan begitu diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, serta menjamin keamanan pangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat,” kata Robert.
Baca juga: Kepala SKK Migas meninjau pembangunan FPSO Marlin Natuna
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DP3 Tanjungpinang-Kepri imbau pelaku usaha patuhi perizinan PSAT-PDUK
Berita Terkait
Pelabuhan Internasional Sekupang hadirkan layanan shuttle bus untuk wisman
Sabtu, 6 Juli 2024 16:26 Wib
KPU Natuna-Kepri sosialisasikan kode etik ke badan ad hoc
Sabtu, 6 Juli 2024 16:14 Wib
Disdik Batam upayakan calon siswa gagal PPDB bisa diterima sekolah negeri
Sabtu, 6 Juli 2024 16:03 Wib
Kakak beradik tewas dalam kebakaran rumah di NTT
Sabtu, 6 Juli 2024 15:28 Wib
Pemprov Kepri target Festival Raja Ali Haji jadi agenda tahunan
Sabtu, 6 Juli 2024 11:20 Wib
MBJR 2024, KRI Dewaruci bersandar di Pelabuhan Fasharkan Mentigi Kabupaten Bintan
Sabtu, 6 Juli 2024 9:28 Wib
Polres Bintan tangkap empat pemain judi kartu remi
Sabtu, 6 Juli 2024 8:04 Wib
BPJAMSOSTEK Tanjungpinang-Kepri jamin biaya pengobatan pasien kecelakaan
Jumat, 5 Juli 2024 17:22 Wib
Komentar