Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani melalui Surat Keputusan Nomor 581 tertanggal 28 Desember 2011 akhirnya menetapkan upah minimum Kabupaten Bintan untuk tahun 2012 sebesar Rp1.225.000 per bulan.
"Setelah melalui proses panjang serta melakukan beberapa kali pembahasan dengan semua pihak, maka Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menetapkan UMK Bintan 2012 sebesar Rp1.225.000 per bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tagor Napitupulu, kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu.
Napitupulu mengatakan, UMK Bintan untuk 2012 itu naik sebesar Rp250.000 atau sebesar 25,64 persen dari UMK tahun 2011 yang hanya sebesar Rp975.000 per bulan, serta 82,07 persen dari besaran nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang diajukan perwakilan pekerja sebesar Rp1.492.587.
"Persentase kenaikan UMK Bintan itu terbesar se-Indonesia," kata Napitupulu.
Menurut dia, menindaklanjuti keputusan Gubernur Kepri itu, Pemrov Kepri dan Pemkab Bintan segera membentuk tim koordinasi peningkatan kesejahteraan pekerja non-upah.
"Tujuannya untuk menindaklanjuti penyediaan sarana perumahan bagi pekerja di kawasan industri, efisiensi biaya transportasi pekerja dan koperasi pekerja agar daya beli upah yang diterima pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Napitupulu.
Selain itu, menurut dia pada tahun 2012 melalui APBD Provinsi Kepri akan disediakan dua unit bus pekerja di Bintan.
"Pemkab Bintan melalui dewan pengupahan Bintan juga diharapkan segera menghitung penggolongan upah menurut kelompok usaha atau upah minimum sektoral (UMK) menurut sektor," ujarnya.
Tolak
Sementara itu, pihak pekerja menolak besaran UMK Bintan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Bintan pada 15 Desember 2011 sebesar Rp1.250.000 per bulan.
"Pihak pekerja tidak menginginkan pengurangan UMK Bintan sepeser pun dari rekomendasi Bupati Bintan sebesar Rp1.250.000 per bulan," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Parlindungan Sinurat.
Menurut dia, ribuan buruh akan melakukan aksi penolakan pada Jumat (30/12) di Kawasan Industri Lobam.
"Kami akan lakukan aksi penolakan dan sedikitnya 5.000 orang pekerja di Lobam telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan aksi penolakan itu," ujarnya.
Menurut dia, pekerja sebenarnya mau menerima besaran UMK sebesar Rp1.250.000 per bulan walau pun dengan berat hati, karena pekerja meminta UMK Bintan sama dengan KHL yaitu sebesar Rp1.492.587 per bulan.
(pso-029/F002)
Komentar