Bea Cukai Kepri gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp17,7 miliar

id penyeludupan benih lobster, kanwil DJBC Kepri, kepulauan riau, kota batam, kabupaten karimun, benih baby lobster

Bea Cukai Kepri gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp17,7 miliar

Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memperlihatkan barang bukti penyelundupan benih lobster yang akan dilepasliarkan di Perairan Batam , Kepulauan Riau, Kamis (22/8/2024). . ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyeludupan 177.300 benih baby lobster senilai Rp17,7 miliar di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.

Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, yang dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, mengatakan, Satgas Patroli Laut bisa menggagalkan penyelundupan benih lobster itu saat mendapatkan informasi dari masyarakat, ada hight speed craft (HSC) yang diduga akan menyeludupkan sesuatu dengan modus memindahkan barang selundupan antar kapal menuju luar perairan Indonesia.
 

“Dari laporan tersebut, Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Satgas Laut Subdit Patlo Direktorat Penindakan dan Penyidikan langsung memantau keberadaan HSC tersebut,” kata dia.

Pemantauan pada Selasa (27/8), didapati dua unit HSC sedang berdekatan di Perairan Selat Pengelap.

Menyadari ada kapal patroli Bea Cukai, kedua HSC langsung menyebar dan melarikan diri. Tim Satgas Patroli Laut mengejar keduanya, dengan membagi tim menjadi dua, dan dalam pengejaran itu, satu tim satgas patroli laut mendapati satu HSC mengandaskan diri di Pulau Abang, Kepulauan Riau.
 

“Di dalam HSC tersebut didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, satu tim patroli laut mengejar satu unit HSC yang membawa muatan. Pada akhirnya dua pelaku yang membawa HSC dengan muatan benih baby lobster itu juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus. “Pelaku sekitar dua orang melompat dari HSC tersebut,” katanya.

Tim juga mengejar kedua pelaku hingga ke Pulau Abang dan Pulau Paku Terus. Namun, kedua pelaku telah melarikan diri.

Selanjutnya, kapal dan seluruh barang bukti benih baby lobster diamankan petugas dan dibawa ke kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. “Barang bukti, disita 177.300 benih baby lobster pasir dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp17,7 miliar,” kata Priyono.
 

Ia menambahkan, keberhasilan menggagalkan penyeludupan benih lobster ini tidak terlepas dari sinergi antara Satgas Patla Bea Cukai Kepri, Subdit Patla Dit P2 DJBC, Bea Cukai Batam, PSO BC Tanjung Balai Karimun, TNI AL, PSDKP dan Bakamla.

Pekan lalu, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kanwil Batam juga berhasil menggagalkan penyeludupan 795.000 benih lobster atau benur senilai Rp90 miliar.

Ratusan ribu benur jenis lobster pasir dan lobster mutiara tersebut diperkirakan akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

Penyeludupan benur ini masih terjadi dikarenakan harga jual di pasaran internasional cukup tinggi, sehingga banyak yang mencari untung lewat jalur ilegal.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp17,7 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE