KPU perpanjang masa pendaftaran, Pilkada Bintan-Kepri berpeluang tanpa calon tunggal

id Pilkada bintan 2024,Pilkada serentak 2024, kpu

KPU perpanjang masa pendaftaran, Pilkada Bintan-Kepri berpeluang tanpa calon tunggal

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Kepri, Haris Daulay didampingi dua anggota. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sejak tanggal 2 sampai 4 Sepetember, sehingga Pilkada Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, masih berpeluang tanpa calon tunggal.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan, karena baru satu paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar selama masa pendaftaran normal tanggal 27-29 Agustus 2024, yaitu pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

"KPU Bintan sudah menggelar pleno perpanjangan pendaftaran setelah meminta masukan pimpinan KPU Kepri hingga KPU RI, termasuk 48 daerah di Indonesia dengan calon tunggal, semuanya memperpanjang masa pendaftaran," kata Haris ditemui di RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri di Kota Tanjungpinang, Minggu.

Haris menyebut KPU Bintan telah melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati sejak tanggal 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.

Sampai sejauh ini, pihaknya belum ada menerima informasi adanya paslon lain yang berkoordinasi atau akan mendaftar ke KPU, selain bakal paslon Roby-Deby.

"Kita berharap ada bakal paslon lain daftar ke KPU selama perpanjangan pendaftaran, sehingga Pilkada Bintan terhindar dari calon tunggal," ucap Haris.

Lanjut Haris menyampaikan bahwa bakal paslon Roby-Deby diusung 11 partai politik (Parpol), yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, Perindo, Gelora, Hanura, PSI, dan PDI Perjuangan.

Ada pun sisa enam parpol yang belum mengusung bakal paslon bupati dan wakil bupati Bintan ialah PKB, Buruh, PKN, PBB, PPP, dan Ummat.

Namun demikian, keenam parpol tersebut tetap tak bisa mengusung bakal paslon di Pilkada Bintan jika membentuk koalisi baru, sebab tidak memenuhi syarat ambang batas minimal dukungan suara sah.

"Syarat dukungan pencalonan di Pilkada Bintan, minimal 9.854 suara sah," ujar Haris.

Agar enam parpol tersebut bisa mengusung paslon lain, sambung Haris, maka harus ada pengalihan dukungan partai pengusung dari bakal paslon Roby-Deby.

Hal itu ada diatur dalam ketentuan PKPU di mana gabungan koalisi parpol pengusung dalam hal ini yang telah mendaftarkan bakal paslon Roby-Deby ke KPU, bisa mengubah komposisi atau mengalihkan dukungan kepada bakal paslon lain dengan catatan ada kesepakatan bersama seluruh parpol koalisi.

"Artinya, parpol pengusung Roby-Deby masih ada potensi keluar koalisi, lalu mendaftarkan bakal paslon lainnya di masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Bintan 2024," kata Haris

Kendati begitu, Haris menambahkan jajaran KPU Bintan masih menunggu penjelasan resmi KPU RI berkaitan dengan ketentuan tersebut.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE