Hakim PN Batam minta Polri tegas memberantas narkoba

id satresnarkoba polresta barelang, pengadilan negeri batam,narkoba, kota batam, kepulauan riau, hakim pn batam,polda kepri

Hakim PN Batam minta Polri tegas memberantas narkoba

Persidangan kasus narkoba dipimpin Hakim Monalisa menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian dengan terdakwa Budi Wiboro, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Monalisa Anita Theresia Siagian dalam sidang kasus narkoba di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, menyampaikan harapannya agar Polri tegas memberantas narkoba dan menangkap bandar, kurir dan penjual.

Monalisa yang memimpin persidangan tindak pidana narkoba seberat 844 gram atas nama terdakwa Budi Wibowo itu menghadirkan saksi dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, di PN Batam, Kamis 

Selain anggota tersebut, ada lima saksi lain juga penangkap yang dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya Aiptu WRK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyisihan barang bukti narkoba seberat 844 gram sabu.

Hakim perempuan itu prihatin dengan kasus narkoba, dan kesal melihat terdakwa berulang kami disidang karena melakukan kesalahan yang sama.

“Kalau mau tangkap, tangkap semuanya-lah. Kalau yang gini-gini aja orangnya ini-ini aja, pakai tato di tangan yang sudah enggak pakai mikir, jual lagi besok dapat jual sejuta udah senang dia. Tak pernah pelaku utama yang diambil,” kata Monalisa.

Pada persidangan itu, Monalisa menyampaikan alasannya menyampaikan harapan tersebut karena turut menjadi korban kejahatan narkoba. Salah satu keluarganya juga berhadapan dengan hukum karena kedapatan memiliki sebungkus kecil ganja seharga Rp20 ribu.

“Kenapa, keluarga saya kena narkoba, sakit rasanya kena narkoba. Itu dia, paham kenapa ditangkap ini aja, yang juak tidak ditangkap, kurirnya tidak ditangkap,” katanya.

Monalisa juga mengapresiasi upaya kepolisian menangkap pelaku narkoba skala kecil, tetapi dia meminta agar kepolisian lebih tegas lagi karena saat ini kepolisian disorot lantaran kasus 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang kedapatan menyisihkan barang bukti sabu.

“Tak apa-apa, tapi kan terbukti salah, sedang disorot (polisi),” katanya.

Tak hanya kepada polisi, Monalisa juga menasehati Budi Wibowo yang baru selesai menjalani hukuman kurungan lima tahun lebih karena kasus narkoba, kini berurusan lagi dengan pengadilan karena kasus yang sama.

Dia mengingatkan Budi untuk hidup sesuai keadaan, jangan sampai kesulitan ekonomi malah mengkonsumsi narkoba atau memperjualbelikannya.

“Kalau miskin jangan pakai narkoba, udah tahu susah, akhirnya kamu juga kan yang dikorbankan,” kata Monaisa dengan nada tegas.

Setelah menyampaikan harapannya, Monalisa mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bertanya kepada saksi penangkap.

Sebelumnya, Monalisa bertanya kepada JPU ada berapa saksi penangkap yang dihadirkan. Namun, yang hadir hanya satu orang karena empat orang lainnya sedang ditahan karena tersandung kasus narkoba.

“Cuma satu saksi yang bisa hadir yang mulia. Yang lain tidak bisa hadir karena terlibat perkara narkoba,” kata JPU Adjuadian.

Sidang kembali ditunda untuk pemeriksaan saksi penangkap pada Kamis (10/10), JPU berupaya menghadirkan saksi yang ada didaftar untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE