Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengadakan pelatihan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) bagi perusahaan dalam upaya meningkatkan inklusi bagi pekerja disabilitas.
“Pelatihan bahasa isyarat diperuntukkan untuk melatih para pegawai di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan agar bisa merekrut dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas terutama tuna rungu dan tuna wicara,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Batam Mohzaini saat dihubungi di Batam, Rabu.
Mohzaini menyampaikan bahwa pelatihan tersebut berawal dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas dari total pegawai.
“Perusahaan siap menerima tetapi tidak tahu cara untuk berkomunikasi dan memberi arahan kepada penyandang disabilitas. Maka dari itu, kami pertama harus melatih para SDM agar bisa bahasa isyarat,” katanya.
Oleh karena itu, pelatihan ini difokuskan untuk melatih para SDM dalam menggunakan bahasa isyarat, yang menjadi salah satu solusi agar perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Sebanyak 15 orang perwakilan dari berbagai perusahaan di Batam turut serta dalam pelatihan. Dari Disnaker ada lima orang lagi yang berpartisipasi secara sukarela,” kata kepala bidang itu.
Ia mengatakan bahwa tidak hanya dari perusahaan yang dianjurkan untuk belajar bahasa isyarat, tetapi juga dari Disnaker sendiri yang akan berkomunikasi langsung dengan pencari kerja disabilitas dan memberi arahan yang mereka butuhkan.
“Alhamdulillah kami memiliki instruktur SIBI dan menyewa tempat yang layak untuk belajar. Selama 15 hari 20 peserta tersebut mengikuti pelatihan, saat penutupan kami akan meninjau kembali dan melihat hasilnya,” ujar dia.
Mohzaini berharap setelah pelatihan ini, perusahaan di Batam lebih siap dalam menerima pekerja disabilitas, sesuai dengan ketentuan UU.
"Harapan kami, mereka dapat mempersiapkan perusahaan untuk menerima pekerja disabilitas, minimal 1 persen," katanya.
Baca juga: Disnaker Kepri luncurkan program pemagangan kurangi angka pengangguran
Komentar