"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata perwakilan Kejagung, Teguh A. dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Teguh menegaskan, apabila nantinya penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.
Namun, dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain terbukti ikut dalam kasus ini, maka pembuktian atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.
"Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktian tentunya tidak menjadi satu berkas perkara," kata dia.
Kemudian, Teguh juga menekankan gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang mendesak penyidik memeriksa Mendag lainnya tidak masuk substansi praperadilan.
Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.
Dijelaskan, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.
"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP," jelasnya.
Jokowi...
Jokowi...
Komentar