Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merekomendasikan satu TPS melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, karena menerima sejumlah warga luar daerah memilih di TPS tersebut.
"Tepatnya di TPS 17, Kelurahan Pinang Kencana," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf di Tanjungpinang, Kamis.
Yusuf menyebut total ada tujuh orang pemilih di luar domisili Tanjungpinang yang diberikan hak memilih oleh petugas KPPS di TPS 17, Rabu (27/11), padahal mereka tidak masuk dalam daftar pemilih (DPT) maupun DPT tambahan (DPTb) di TPS tersebut.
Baca juga: BP3MI catat 2.440 PMI dipulangkan melalui Kepri dan Riau
Menurutnya ketujuh orang itu memang masih merupakan warga Provinsi Kepri, namun berdomisili di luar Tanjungpinang.
Seharusnya, kata dia, ketujuh orang tersebut mengantongi surat pindah memilih terlebih dahulu, baru bisa diberikan hak mencoblos di TPS 17, khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
"Mereka tidak punya surat pindah pilih, tapi tetap diberikan hak mencoblos oleh KPPS di TPS 17," ujar Yusuf.
Baca juga: BMKG ingatkan waspada potensi hujan lebat di wilayah Kepri pagi ini
Ia menilai terjadi kekeliruan secara administratif yang dilakukan petugas KPPS TPS 17, meskipun sempat diperingatkan pengawas TPS (PTPS) bahwa hal itu melanggar ketentuan, namun ketujuh orang tersebut tetap diperkenankan mencoblos di TPS 17.
Yusuf melanjutkan bahwa Bawaslu Tanjungpinang sudah meneruskan rekomendasi PSU di TPS 17 kepada KPU setempat.
"Selanjutnya, KPU yang akan memutuskan sekaligus menjadwalkan PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri," demikian Yusuf.
Baca juga:
Gubernur Kepri harapkan kenaikan gaji guru pacu semangat cetak SDM andal
Pemprov Kepri alokasikan Rp25 miliar untuk program makan bergizi gratis
Komentar