Kepala UPTD PPA Natuna Melda Irawati dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, mengatakan enam layanan itu, meliputi pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan.
Dalam pengaduan, kata dia, masyarakat bisa membuat laporan atau pengaduan mengenai permasalahan kekerasan yang dihadapi oleh perempuan dan anak, kemudian akan dilakukan penjangkauan kasus yakni dengan menjemput atau mendatangi korban ke rumah atau tempat korban berada.
Selanjutnya, akan dilakukan pengelolaan kasus, di mana kasus yang masuk dikelola untuk mengetahui apakah kasus masuk ke perdata atau pidana.
Jika pidana, kata dia, kasus akan dikonsultasikan ke konselor hukum dan akan dilakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Namun, apabila perdata akan dirujuk ke mediator atau psikolog klinis.
Ia menyebut jika butuh mediasi, pihaknya akan berupaya untuk memediasi kasus untuk mencari kesepakatan bersama.
"Untuk penampungan sementara berupa rumah atau tempat tinggal sementara untuk melindungi korban, apabila korban membutuhkan tempat perlindungan," ucap dia.
Ia menjelaskan pengaduan bisa dilakukan secara luar jaringan dengan mendatangi UPTD PPA Natuna dan dalam jaringan dengan menghubungi nomor telepon seluler 081266989510.
"Nomor itu aktif 24 jam, silakan hubungi jika membutuhkan bantuan terkait tugas dan fungsi UPTD PPA Natuna," ujar dia.
Pihaknya juga siap menjemput korban apabila memang dibutuhkan, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor.
"Kita akan melayani dengan sepenuh hati, karena ini sudah menjadi tugas," ucap dia.
Terkait dengan pendampingan, ujar dia, juga bisa diberikan secara luar jaringan dan dalam jaringan.
Bahkan, pihaknya menyediakan layanan jemput bola yakni dengan mendatangi rumah korban untuk memberikan pendampingan psikologis.
"Pendampingan akan dilakukan oleh konselor hukum untuk pendampingan hukum dan psikolog klinis untuk pendampingan psikologis," ujar dia
Komentar