Disnakertrans Kepri terima 44 laporan terkait pembayaran THR jelang lebaran

id Disnakertrans kepri,pembayaran thr,thr,Tunjangan Hari Raya,Lebaran 2025,laporan terkait THR

Disnakertrans Kepri terima 44 laporan terkait pembayaran THR jelang lebaran

Plt Kepala Disnakertrans Pemprov Kepri John Barus. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 44 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) beberapa hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Laporan tersebut masuk melalui posko Unit Pengawasan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Posko Disnakertrans Kota Tanjungpinang, serta Sistem Pengaduan Nasional (SPAN) Lapor dan Website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

"Sementara di posko unit pelaksana teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun nihil, demikian pula dengan posko Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Anambas juga nihil laporan," kata Plt Kepala Disnakertrans Kepri John Barus di Tanjungpinang, Kamis.

Disnakertans Kepri sudah menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti semua laporan yang memenuhi persyaratan, guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

John Barus menyampaikan laporan yang diterima jajarannya rata-rata menyangkut THR pekerja belum dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

"Namun ada beberapa laporan masuk sebelum tanggal 22 Maret 2025, seharusnya maksimal 23 Maret 2025 THR belum dibayar layak untuk dibuat pengaduan, karena sesuai ketentuan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," ungkapnya.


Baca juga: Imigrasi Batam perketat pengawasan orang asing melalui APOA

Ia menambahkan Disnakertrans Kepri telah membuka tiga posko pengaduan THR Lebaran 2025 yang tersebar di kantor Disnakertrans Kepri di Tanjungpinang, kemudian UPT Pengawas Ketenagakerjaan Batam, dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Karimun.

Pembukaan posko THR ini merujuk pada Surat Edaran Kemnaker untuk menerima laporan pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR. Pekerja bisa membuat laporan melalui ke posko pengaduan, SPAN Lapor hingga Website Kemnaker RI.

"Laporan yang disampaikan akan ditindak lanjuti melalui mediator atau aparat pengawasan ketenagakerjaan di lingkup Pemprov Kepri," ungkapnya.

John menegaskan bahwa dalam SE Kemnaker juga mengatur sanksi bagi perusahaan ingkar terhadap kewajiban pembayaran THR, mulai dari sanksi administrasi hingga penjatuhan hukuman penutupan tempat usaha.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan taat menjalankan amanat dan ketentuan yang ada. THR wajib dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri 2025.

Adapun besaran THR yang diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

"Sementara buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah, lalu dibagi 12," demikian John Barus.

Baca juga: Polda Kepri siaga waspada peredaran narkoba saat Lebaran

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE