Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau, menyosialisasikan tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, menjelaskan kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.
Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya TPPO, modus operandi yang digunakan pelaku, serta langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban maupun pelaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan atau tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Jangan sampai menjadi korban TPPO akibat kurangnya informasi," katanya.
Ia berharap, pengetahuan yang disampaikan dalam sosialisasi ini dapat menjadi pesan berantai yang disebarluaskan oleh para peserta kepada keluarga dan kerabat lainnya.
Baca juga: Pemerintah pusat bangun dua unit sekolah rakyat di Kepulauan Riau
Menurutnya, masyarakat perlu memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri, guna meminimalisasi korban.
Perang terhadap TPPO lanjutnya, harus terus digaungkan dengan melibatkan semua pihak, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan ini.
Ia juga menjelaskan perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan ilegal atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang, guna mencegah terjadinya korban di Kabupaten Natuna," ucap dia.
Baca juga: Kementrans siap bantu tarik investor untuk transmigrasi di Natuna
Komentar