Pendapatan STS Pelindo Karimun Turun Drastis

id Pendapatan,pelabuhan,ship. ,anchorage,STS, Pelindo, Karimun, Turun, Drastis,tanker,ntaa,nipah,batam

Karimun (ANTARA Kepri) - Pendapatan dari sektor jasa labuh jangkar kapal atau "anchorage area" di pelabuhan ship to ship (STS) transfer PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menurun drastis pascaberoperasinya "Nipah Transit Anchorage Area" di perairan Pulau Nipah, Batam.

"Sejak beroperasinya NTAA di Pulau Nipah, pendapatan kami dari pelabuhan STS di perairan Pulau Karimun Besar menurun drastis. Kami belum hitung berapa penurunannya, namun diperkirakan mencapai 35 persen," kata Manajer Umum PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun Agastiyan Kenanga Bumi yang dihubungi Kamis.

Menurut Agastiyan, kapal-kapal tanker yang biasa menggunakan jasa labuh jangkar di STS, kini beralih ke NTAA karena tarifnya lebih murah.

"Jasa labuh jangkar di NTAA lebih murah karena tidak disertai dengan jasa pandu. Sedangkan di STS Karimun sudah lama melayani jasa pandu sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Jasa pandu, kata dia, merupakan layanan keselamatan bagi pengguna jasa saat keluar masuk perairan STS. Sedangkan di NTAA yang dikelola oleh perusahaan Maxter, tanggung jawab keselamatan kapal berada pada nakhoda kapal karena pihak operator tidak memberikan layanan jasa pandu.

"Selisih tarif antara NTAA dengan STS Karimun berkisar 30 hingga 40 persen," ucapnya.

Agastiyan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait menurunnya pendapatan dari STS yang selama ini menjadi primadona bagi pendapatan total PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun yang pada 2011 mencapai Rp40 miliar.

Pengelolaan pelabuhan STS turut memberikan keuntungan bagi daerah melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapat porsi sebesar 35 persen dari pengelolaan pelabuhan tersebut terhitung sejak tahun 2009.

"Kami tidak bisa berbuat banyak kecuali berharap NTAA juga melayani jasa pandu sehingga tarifnya tidak berbeda jauh dengan STS Karimun. Sedangkan mengenai regulasi jasa pandu itu sepenuhnya kewenangan pemerintah," ucapnya.       
  
Pelabuhan STS merupakan perairan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sebagai kawasan labuh jangkar kapal dagang dari berbagai negara yang berjarak sekitar 2 mil dari perairan NTAA Pulau Nipah, Batam. (RDT/S006)

Editor: Setiyono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE