Diduga haji ilegal, dua WNI ditangkap kepolisian Arab Saudi

id Haji ilegal, haji non prosedural, KJRI, Yusron B. Ambary

Diduga haji ilegal, dua WNI ditangkap kepolisian Arab Saudi

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary. ANTARA/HO-MCH 2024

Jakarta (ANTARA) - Dua warga negara Indonesia yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat ditangkap tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal.

"Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah," kata Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Yusron menjelaskan kedua WNI ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 orang asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.

Saat ini, kedua WNI ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 orang asal Malaysia dikeluarkan dari Makkah.

"Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," kata dia.

Yusron mengatakan tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui keduanya.

Dalam pertemuan itu, terduga TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator jamaah.

TK mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jamaah. Sementara itu, AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jamaah ke lokasi belanja.

KJRI Jeddah memastikan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI itu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua WNI ditangkap kepolisian Arab Saudi diduga terlibat haji ilegal

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE