Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan sistem parkir berlangganan tahunan guna meningkatkan pendapatan asli daerah sektor tersebut yang selama ini minim.
"Parkir berlangganan mulai diberlakukan pada pegawai Pemerintah Kota Batam. Namun secara keseluruhan kami telah menyiapkan sekitar 70 ribu stiker parkir berlangganan bagi warga Batam. Kami menargetkan Rp3 miliar dari parkir berlangganan hingga akhir 2012," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri di Batam, Senin.
Ia mengatakan, parkir berlangganan tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 550.01/PHB/008/X/2012 tertanggal 3 Oktober 2012.
"Bagi masyarakat, stiker dapat diperoleh dengan menunjukkan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) di lobby lantai dasar kantor Wali Kota Batam dan UPTD pelayanan parkir dinas perhubungan setiap jam kerja," kata dia.
Zulhendri mengatakan parkir tahunan ini bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk bus atau truk retribusi sebesar Rp300 ribu per tahun, untuk mobil penumpang/van/pick-up/taksi sebesar Rp250 ribu per tahun, sementara sepeda motor (roda dua dan roda tiga) sebesar Rp100 ribu per tahun.
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan meski telah diberlakukan, namun peraturan ini sifatnya hanya pilihan bagi masyarakat umum.
"Ini tidak wajib, hanya pilihan bagi masyarakat saja. Silakan milih mau yang bayar setiap kali parkir, atau langganan tahunan," kata Dahlan.
Ia mengatakan dengan parkir berlangganan, masyarakat tidak perlu repot harus membayar setiap kali parkir di jalan atau tempat parkir lain yang tidak dikelola swasta.
"Juru parkir nanti hanya mengatur saja, tidak memungut retribusi. Mereka tidak lagi boleh memungut karena mendapatkan honor dari pemerintah," kata dia.
Dahlan mengatakan, akan menindak jika ada juru parkir yang masih melakukan pungutan kepada masyarakat yang telah berlangganan.
"Silakan tulis nama juru parkir yang memungut dan laporkan ke Dinas Perhubungan," kata Dahlan. (ANTARA)
Editor: Rusdianto

Komentar