Batam (ANTARA) - Subdit IV Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan tindak pidana memperjual-belikan satwa kering asal Indonesia yang akan dijual ke luar negeri secara ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menyebut ikan pari kering dan satwa lainnya hendak diperdagangkan secara ilegal ke negara di kawasan Asia.
"Pengungkapan ini kami anggap menonjol. Ikan-ikan, dan satwa yang dikeringkan ini akan diekspor ke negara Asia lainnya," kata Anom.
Anom mengapresiasi keberhasilan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri atas pengungkapan yang dilakukan dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi terkait tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamor menjelaskan, ada satu tersangka yang diamankan oleh penyidik selaku pengepul. Sedangkan pemilik atau pemesan barangnya masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang disita berupa 2,1 ton kulit ikan Pari Kikir yang dikeringkan, 867 Kg serangga jenis Tonggeret (Cicada) kering, dan 8.82-0 ekor kelabang.
Menurut dia, hewan-hewan kering itu berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, kemudian dikirim ke Vietnam, transit terlebih dahulu di Batam, Kepri.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kepri ambil sumpah setia WNI baru
"Jadi Kepri jadi tempat transitnya, hewan-hewan kering ini ditemukan di ruko kawasan Bengkong Kota Batam," katanya.
Menurut dia, pelaku hendak menjual hewan-hewan yang dikeringkan itu secara ilegal, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Pengiriman satwa yang dikeringkan ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikand an Tumbuhan. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kasubdit IV Indag AKBP Ruslaeni menyebut, pihak telah mengantongi identitas warga negara asing yang menjadi pemilik hewan-hewan kering tersebut.
"Barang ini adalah milik inisial LAM denga status warga negara Vietnam," kata Ruslaeni.
Baca juga: Kemnaker ajak perusahaan patuhi kewajiban pekerjakan disabilitas
Baca juga: Dispusip dorong literasi hadirkan perpusling di rumah ibadah Batam
Polda Kepri selamatkan negara dari potensi kerugian Rp1,3 M
Petugas memperlihatkan barang bukti kulit Ikan Pari Kikir dalam ekspos di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (21/8/2025). Kulit ikan Pari Kikir yang dikeringkan hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal ke Vietnam, melalui Kota Batam, Kepri. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Komentar