Dirjen Kemenkeu didakwa rugikan negara Rp90 miliar

id Isa Rachmatarwata, Korupsi Jiwasryaa, Dirjen Kemenkeu nonaktif, Bapepam-LK

Dirjen Kemenkeu didakwa rugikan negara Rp90 miliar

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro (IBM) mempunyai tiga rekening penampungan uang.

“Kalau tidak salah ada tiga rekeningnya ya. Itu ada saudaranya dari pihak ininya, kemudian juga ada stafnya, dan satunya adalah membeli ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan nilai keseluruhan dari tiga rekening tersebut berjumlah Rp69 miliar.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK menduga adanya pembelian rekening oleh Irvian Bobby setelah memeriksa keterangan pemilik aslinya.

“Pemilik rekening itu sudah kami konfirmasi. Apakah dia saudara? Bukan. Kenal dengan saudara IBM ini? Tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan praktik jual beli rekening adalah seseorang diminta membuka rekening di sebuah bank, dan kemudian diberikan imbalan setelah rekening tersebut dikuasai si pembeli.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Immanuel disebut KPK menerima uang Rp3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati dari Irvian Bobby selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Kemenkeu didakwa rugikan negara Rp90 miliar di kasus Jiwasraya

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE