Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengusulkan sebanyak 20 wilayah untuk ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih (MP) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto, dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, mengatakan ke-20 wilayah tersebut tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Serasan, Subi, Bunguran Selatan, Bunguran Timur, Pulau Tiga, Pulau Laut, dan Bunguran Barat.
Menurut dia, enam dari 20 wilayah tersebut telah diusulkan pada tahap pertama (2025), namun belum disetujui. Kini, keenam wilayah itu kembali diajukan bersama 14 wilayah lainnya pada tahap kedua (2026).
“Pada pengajuan tahap pertama, satu wilayah sudah disurvei langsung oleh Menteri KKP,” ujar Hadi.
Ia menyebutkan, lokasi yang ditinjau oleh menteri KKP adalah Desa Cemaga Utara. Desa ini berpotensi ditetapkan dan dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Baca juga: Pemkab Natuna revitalisasi bangunan SMPN 2 Bunguran Selatan
Menurut dia, pada 2026 KKP menargetkan 1.000 lokasi Kampung Nelayan MP di seluruh Indonesia. Ia berharap usulan dari Natuna masuk dalam kriteria dan ditetapkan.
“Seluruh usulan sudah kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu hasil verifikasi dari tim Kementerian, apakah wilayah tersebut masuk dalam penetapan tahap kedua tahun 2026,” katanya.
Hadi menjelaskan, proposal yang diajukan Pemkab Natuna dilengkapi dengan rencana pembangunan di masing-masing wilayah yang diusulkan sebagai lokasi Kampung Nelayan Merah Putih.
Penetapan wilayah tersebut, lanjutnya, menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sebagai gambaran, untuk usulan di Cemaga Utara, dana yang kami ajukan mencapai sekitar Rp22 miliar, namun kami belum mengetahui berapa besar yang akan direalisasikan apabila wilayah tersebut benar-benar ditetapkan,” ucapnya.

Komentar