Seorang Warga Gugat Beberapa Perusahaan di Lagoi

id Seorang, Warga, Gugat, Beberapa, Perusahaan, Lagoi

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Seorang warga berusia 72 tahun, Na Aing menggugat beberapa perusahaan di Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang dianggap telah membangun dan mengelola fasilitas pariwisata di lahan miliknya seluas 438 hektare tanpa proses jual beli.

"Di atas lahan milik Na Aing antara lain sudah dibangun lapangan golf, kolam renang, hotel dan pelabuhan milik beberapa perusahaan pariwisata, padahal klien kami belum pernah menjualnya," kata Herman, kuasa hukum Na Aing, di Tanjungpinang, Selasa.

Gugatan diajukan pada 14 Agustus 2012 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kata Herman, menjadwalkan sidang perdana atas gugatan tersebut pada Kamis pekan ini.

"Nilai gugatan yang diajukan klien kami atas kerugian yang dideritanya mencapai Rp137,6 miliar," ujarnya.

Perusahaan yang digugat Na Aing adalah PT Bintan Resort Cakrawala, PT Bintan Lagoon, Buana Mega Wisata dan Ria Bintan.

Na Aing alias Sukarni juga menggugat Gubernur Kepulauan Riau, Bupati Bintan, Camat Teluk Sebung, Kepala Desa Simpang Lagoi dan Badan Pertanahan Nasional Kepri.

Sukarni alias Na Aing, menurut Herman, memiliki surat hak atas tanah tersebut yaitu izin prinsip dan GS yang terbit tahun 1970 ketika ia menjadi komisaris CV Riau General Company dan menambang pasir di atas lahan tersebut.

"Klien kami pernah membuka usaha pertambangan pasir, tetapi tidak lama," kata Herman.

Ia mengungkapkan, permasalahan antara Na Aing dengan beberapa perusahaan tersebut terjadi sejak tahun 1992. Saat itu Pemerintah Kabupaten Kepri (sekarang Bintan) membentuk tim sembilan untuk membebaskan seluruh lahan yang digunakan investor sektor pariwisata.

Namun Na Aing menolak menjual lahan tersebut karena harganya dinilai murah yaitu Rp150/meter. Namun pihak perusahaan mengaku sudah membeli lahan tersebut dari pihak lain.

"Perusahaan yang diduga menyerobot lahan milik klien kami hingga sekarang belum menunjukkan bukti-bukti bahwa amereka telah membebaskan lahan tersebut," ujar Herman.(*)

Editor: Dedi

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE