Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sekitar 15 orang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tanjungpinang dilarang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
"Dalam perjalanan menuju Kantor DPRD Kepulauan Riau (Kepri) kami diikuti oleh aparat, dan dilarang untuk menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor itu. Tentu ini bertentangan dengan hak menyampaikan aspirasi," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tanjungpinang Askarmin Harun.
Anggota Satpol Pamong Praja Kepri melarang para aktivis menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kepri, karena di tempat itu digunakan untuk memarkir kendaraan roda empat milik anggota legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dan pejabat eselon II. Saat aksi digelar, DPRD Kepri menggelar rapat paripurna Hari Ulang Tahun Kepri ke-11, yang dihadiri ratusan pejabat dari berbagai institusi.
Aktivis GMNI terpaksa menggelar aksi unjuk rasa di lahan yang tidak jauh dari parkiran. Namun mereka tidak bertahan lama karena kepanasan.
"Kami berharap aspirasi yang kami sampaikan didengar dan dilakukan kepala daerah. Aspirasi yang kami sampaikan ini untuk kebaikan masyarakat dan pemerintah," ujar Askarmin.
Para aktivis juga menyebarkan selebaran yang berisi beberapa tuntutan. Mereka mendesak pemerintah mengelola potensi kelautan secara maksimal sesuai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Selain itu mereka juga mendesak pemerintah membangun bank sendiri, yang terlepas dari Provinsi Riau, dan penyelesaian konflik pertanahan di Kepri yang semakin banyak.
"Kami juga pemerintah segera menyelesaikan kasus proyek jembatan I, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Proyek yang sudah menelan anggaran ratusan miliar rupiah itu harus dipertanggungjawabkan," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Kanwil DJP Kepri imbau warga segera lakukan pemadanan nomor NIK dan NPWP
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Akademisi : Peran pariwisata pada ekonomi Kepri masih kurang dominan
Rabu, 24 April 2024 8:14 Wib
DJPb Kepri sebut Pendapatan Negara triwulan I 2024 tumbuh positif 20,15 persen
Rabu, 24 April 2024 7:03 Wib
Komentar