Empat SKPD Mengaku Tidak Rekomendasikan Karimun Granite

id empat,skpd,mengaku,tidak,rekomendasikan,karimun,granite,pemerintah,kabupaten,karimun,kepulauan,riau,izin,kontrak

Empat SKPD Mengaku Tidak Rekomendasikan Karimun Granite

Logo Pemerintah Kabupaten Karimun

Karimun (Antara Kepri) - Empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengaku tidak pernah merekomendasikan perpanjangan izin kontrak karya PT Karimun Granite, perusahaan tambang granit yang beroperasi di Gunung Betina, Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
       
Keempat SKPD itu, masing-masing Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sama-sama menyatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A dan B DPRD Karimun di Gedung DPRD, Selasa.
       
Kasi Perencanaan Distamben Masiswanto didampingi Kabid Pertambangan Budi Setiawan mengatakan, pihaknya lebih setuju jika izin kontrak karya PT KG diputus dan dialihkan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah daerah.
       
"Pelimpahan izin penambangan granit yang termasuk bahan galian C bukan logam ke daerah sesuai dengan Undang-undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara dan PP No 03/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan," katanya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Jamaluddin tersebut.
       
Budi Setiawan juga menambahkan, Distamben tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi agar izin kontrak karya PT KG yang seyogianya berakhir pada September 2013 diperpanjang hingga 2018.
       
"Kalau izinnya dialihkan ke daerah, tentu kami bisa mengelolanya, tapi izin kontrak karya itu kan diterbitkan pusat sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.
       
Kepala Distanhutbun Karimun Amran Syahidid mengatakan tidak pernah merekomendasikan perpanjangan izin kontrak karya PT KG yang mengeksploitasi batu granit di kawasan hutan lindung Gunung Betina.
       
"Kami tidak pernah diperintah bupati untuk merekomendasikan perpanjangan izin kontrak karya PT KG," tegas Amran.
       
Amran menjelaskan, kontrak karya PT KG terbit dengan mengacu pada Keppres No.41 tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Selain PT KG, izin kontrak karya juga diberikan pemerintah pusat kepada 13 perusahaan lain yang beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia.
       
Pada 2013, tutur dia, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK.172/Menhut-II/2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Bahan Galian Granit pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk PT Karimun Granite.
       
Luas lahan yang diberikan kepada perusahaan itu sekitar 1.834,47 hektare tertanggal 21 Maret 2013.
       
"Anehnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dua kali meminta agar SK itu dicabut atau dibatalkan. Hanya saja upaya itu selalu gagal. Sehingga beberapa klausul dalam SK Menhut itu dibuat seketat mungkin, misalnya penebangan kayu pada kawasan hutan lindung Gunung Betina, maka PT KG harus membayar denda sesuai ukuran kayunya, contohnya kayu ukuran kecil dikenai denda Rp2.450/meter kubik" tuturnya.
       
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi A menilai sangat janggal izin kontrak karya diperpanjang sementara tidak ada rekomendasi dari empat SKPD yang terkait dengan aktivitas penambangan PT KG.
       
"Saya sengaja meminta kepada empat SKPD yang hadir untuk menjelaskan soal rekomendasi maupun dukungan terkait perpanjangan izin kontrak karya PT KG, ternyata tidak satupun yang menyatakan pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut" kata Jamaluddin.
       
Ia juga heran dengan pernyataan Kepala Distanhutbun terkait SK Menteri Kehutanan yang diterbitkan untuk PT KG.
       
"Kami heran, Menteri yang menerbitkan SK, tapi ia pula yang minta SK itu dicabut kembali. Dan anehnya lagi, upaya mencabut SK itu tidak membuahkan hasil. Kami menilai Menteri gegabah selain menilai adanya kejanggalan terkait penerbitan SK itu," tuturnya.
       
Jamaluddin mengaku pernah menanyakan melalui sambungan telepon masalah perizinan PT KG kepada Menhut Zulkifli Hasan. "Semula dia menjawab dengan baik, tapi selanjutnya dia mengaku sakit gigi," katanya.
       
Informasi yang dihimpun, PT KG mengantongi izin kontrak karya sejak 1970-an dengan area penambangan di kawasan hutan lindung Gunung Betina.
       
Perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi pada 2009 karena tersangkut kasus pembabatan hutan lindung yang disidik Polda Kepri.
       
Dua petinggi perusahaan yang kala itu berkewarganegaraan Singapura kabur ke negaranya, sementara satu lainnya jadi tahanan kota.
       
Belakangan, perusahaan tersebut kembali beroperasi setelah mengalami pergantian manajemen dengan mengantongi izin kontrak karya yang diperpanjang pemerintah pusat hingga 2018.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE