SK Menhut 463 Tentang Lahan Batam Ditangguhkan

id majelis,hakim,pengadilan,tata,usaha,negara,tanjungpinang,memberikan,putusan,sela,penundaan,pemberlakuan,surat,keputusan,menteri,kehutanan,menhut

SK Menhut 463 Tentang Lahan Batam Ditangguhkan

Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin SH menunjukkan salinan Putusan Sela dari PTUN Tanjungpinang untuk gugatan kepada SK Menhut nomor 463 tahun 2012 di Batam, Kamis (5/12).(antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Batam (Antara Kepri) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang memberikan putusan sela penundaan pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 yang mengubah sebagian kawasan Kota Batam menjadi hutan lindung.

"Dalam putusan sela, majelis hakim mewajibkan tergugat II yaitu Menteri Kehutanan menunda tindak lanjut pelaksanaan surat tersebut tentang perubahan peruntukan lahan Kota Batam," kata Kuasa Hukum Kadin Batam Masrur Amin di Batam, Kamis.

Dalam sidang gugatan tersebut, Kadin Batam juga menjadikan Kepala Badan Pertanahan nasional (BPN) Kota Batam sebagai tergugat I karena menolak pengajuan pengurusan lahan dua pengusaha anggota Kadin Batam.

Masrur mengatakan, dengan putusan bernomor 16/G/PEN/2013/PTUN-TPI tertanggal 4 Desember 2013 berarti SK Menhut yang dirasakan menghambat investasi di Batam ditangguhkan hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Proses pengadilan akan masuk pada materi gugatan. Namun mulai saat ini lembaga teriakit seperti BPN Kota Batam harus bersedia mengurus jika ada pengusaha atau masyarakat yang mengajukan kepengurusan sertifikat atas lahan," kata dia.

Dengan keputusan tersebut, kata dia, akan kembali membuat dunia investasi di Batam kembali bergairah setelah sertifikat lahan yang dalam SK tersebut masuk kawasan hutan bisa diurus.

"Saya harap semua pihak terutama perbankan dan BPN menjalankan putusan ini karena ini sudah menjadi putusan pengadilan meski sifatnya sementara," kata Masrur.

Salah satu hal mendasar yang menjadikan Majelis Hakim yang diketuai Teddy Romyadi dengan anggota Hendry Tohonan Simamora dan Sudarsono memberikan putusan sela penundaan SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 adalah karena usulan dari tim padu serasi yang dibentuk oleh menteri terkait tidak digunakan sebagai acuan.

"Secara logika, kalau itu dipertimbangkan tidak mungkin perkantoran pemerintahan, fasilitas umum termasuk tempat ibadah di Batam Centre juga masuk hutan lindung karena dana yang digunakan untuk membangunnya kan juga dana pemerintah," kata dia.

Wakil Ketua Kadin Batam Bidang Properti, Yusmen, keputusan tersebut bkembali mengairahkan pengusaha propersti karena kepengurusan surat-surat atas lahan yang dikembangkannya bisa dilanjutkan.

"Ini akan langsung terasa, dunia properti akan kembali menggeliat. Kami yakin dalam waktu dekat dunia properti akan terus membaik apalagi jika dalam sidang lanjutan nanti Kadin menang," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE