Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, membongkar baliho Aida Ismeth, calon anggota DPR dari Partai Demokrat karena melanggar peraturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014.
"Begitu dipasang, sorenya langsung kita bongkar," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Baliho Aida Ismeth yang juga istri mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah itu dipasang pada Jumat (21/3) papan reklame yang biasa digunakan untuk iklan rokok di Jalan Nusantara Tanjung Balai Karimun, tidak jauh dari Hotel Maximillian.
Menurut Tiuridah, baliho besar tersebut melanggar aturan karena mencantumkan lambang dan nama partai.
"Baliho adalah haknya partai. Foto yang dimuat hanya boleh pengurus yang bukan caleg. Sedangkan baliho itu terdapat lambang dan nama partai, dan Aida juga memakai baju yang ada lambang partai," katanya.
Menurut dia, caleg hanya dibenarkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. "Setiap zona hanya boleh satu spanduk," tegasnya.
Ia juga mengatakan, kawasan Jalan Nusantara yang termasuk jalan protokol merupakan kawasan yang harus bersih dari alat peraga kampanye.
"Jadi, ada dua pelanggaran, yaitu berbentuk baliho dan dipasang pada kawasan larangan," ucapnya.
Terkait protes tim sukses Aida Ismeth yang meminta agar baliho tersebut dipasang kembali, ia mengatakan tidak akan melakukannya meskipun dengan alasan bahwa baliho sejenis boleh dipasang di Batam.
"Itu di Batam, di Karimun kan sudah ada aturannya. Silakan pasang kembali asalkan tidak memuat tanda gambar partai. Begitu juga dengan lambang partai pada baju yang dikenakan dalam foto itu, juga harus ditutup," ucapnya.
Tiuridah menambahkan, baliho Aida Ismeth yang dibongkar sebanyak dua buah dengan ukuran yang sama.
"Baliho yang lain dipasang di depan Gereja GPIB dan sudah kami bongkar," katanya.
Pada kesempatan itu ia mengimbau setiap caleg, baik untuk kabupaten, provinsi maupun pusat, mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga kampanye.
"Ini untuk keadilan dan bentuk kepatuhan terhadap peraturan," ujarnya. (Antara)
Eddy K Sinoel
Berita Terkait
Kapolres Karimun: Puluhan rumah rusak akibat puting beliung
Rabu, 15 Mei 2024 9:01 Wib
KPU Kepri sebut belum ada bakal calon perseorangan serahkan syarat dukungan
Senin, 13 Mei 2024 8:25 Wib
Polres Karimun gagalkan peredaran sabu 1,6 kg asal Malaysia
Jumat, 10 Mei 2024 11:56 Wib
KPU: Caleg terpilih tidak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 10:58 Wib
PT Timah lepas 4.000 kepiting bakau di Kundur, Karimun
Minggu, 5 Mei 2024 11:16 Wib
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Komentar