Panwaslu Karimun Bongkar Baliho Caleg Aida Ismeth

id Panwaslu,Karimun,Bongkar,Baliho,Caleg,Aida,kampanye,Ismeth,pemilu,demokrat

Panwaslu Karimun Bongkar Baliho Caleg Aida Ismeth

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, membongkar baliho Aida Ismeth, calon anggota DPR dari Partai Demokrat karena melanggar peraturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014.

"Begitu dipasang, sorenya langsung kita bongkar," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Baliho Aida Ismeth yang juga istri mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah itu dipasang pada Jumat (21/3) papan reklame yang biasa digunakan untuk iklan rokok di Jalan Nusantara Tanjung Balai Karimun, tidak jauh dari Hotel Maximillian.

Menurut Tiuridah, baliho besar tersebut melanggar aturan karena mencantumkan lambang dan nama partai.

"Baliho adalah haknya partai. Foto yang dimuat hanya boleh pengurus yang bukan caleg. Sedangkan baliho itu terdapat lambang dan nama partai, dan Aida juga memakai baju yang ada lambang partai," katanya.

Menurut dia, caleg hanya dibenarkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. "Setiap zona hanya boleh satu spanduk," tegasnya.

Ia juga mengatakan, kawasan Jalan Nusantara yang termasuk jalan protokol merupakan kawasan yang harus bersih dari alat peraga kampanye.

"Jadi, ada dua pelanggaran, yaitu berbentuk baliho dan dipasang pada kawasan larangan," ucapnya.

Terkait protes tim sukses Aida Ismeth yang meminta agar baliho tersebut dipasang kembali, ia mengatakan tidak akan melakukannya meskipun dengan alasan bahwa baliho sejenis boleh dipasang di Batam.

"Itu di Batam, di Karimun kan sudah ada aturannya. Silakan pasang kembali asalkan tidak memuat tanda gambar partai. Begitu juga dengan lambang partai pada baju yang dikenakan dalam foto itu, juga harus ditutup," ucapnya.

Tiuridah menambahkan, baliho Aida Ismeth yang dibongkar sebanyak dua buah dengan ukuran yang sama.

"Baliho yang lain dipasang di depan Gereja GPIB dan sudah kami bongkar," katanya.

Pada kesempatan itu ia mengimbau setiap caleg, baik untuk kabupaten, provinsi maupun pusat,  mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga kampanye.

"Ini untuk keadilan dan bentuk kepatuhan terhadap peraturan," ujarnya. (Antara)

Eddy K Sinoel

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE