Batam (Antara Kepri) - Calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014, Riky Indrakari yang menggugat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum Batam mengaku tidak puas dengan hasil sidang Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu yang hanya memecat Ketua KPU Muhammad Syahdan.
"Saya kurang puas, karena yang kami gugat tiga orang, Mulkan dan Ahmad Yani juga. Tapi yang dipecat hanya Ketua saja," kata Riky Indrakari di Batam, Selasa.
Menurut Riky, Syahdan tidak sendiri dalam melakukan pemufakatan jahat mengubah hasil perhitungan suara Pemilu tingkat DPRD Kota, melainkan dibantu dua orang komisionernya.
"Otaknya justru Mulkan, tapi dia tidak dipecat," kata Riky.
Mukan dan Ahmad Yani diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Riky berharap, keputusan DKPP bisa menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pemilu, Selasa (10/6). Karena saat ini, beberapa pimpinan partai politik yang diduga melakukan pemufakatan jahat bersama tiga komisioner KPU sedang persiapan di sidang MK.
"Karena putusan MK ini mengikat. Bila, pelaksananya dianggap melanggar aturan, maka seharusnya produk yang dikeluarkannya juga cacat," kata Riky.
Selain itu, ia berharap putusan DKPP itu juga dapat digunakan sebagai dasar dalam sidang pidana yang menjerat tiga orang komisioner itu.
"Besok sidang putusan pidana. Kami harap, hasil dari DKPP ini juga bisa menjadi acuan dalam persidangan," kata Riky.
DKPP memutuskan memecat Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan dan memberikan peringatan keras kepada dua komisioner KPU lainnya, Mulkan dan Ahmad Yani.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau Razaki Persada mengatakan putusan itu diambil berdasarkan hasil sidang sebelumnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan belum menerima salinan hasil sidang DKPP sehingga belum memutuskan langkah yang diambil selanjutnya terkait status Ketua KPU Batam. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar