Siswa Kepergok Mencuri di Pasar Tradisional Siantan

id Siswa,anambas,Kepergok,Mencuri,Pasar,Tradisional,telepon,seluler,hp,samsung,Siantan

Anambas (Antara Kepri) - SP (16), seorang siswa kelas 10 di salah satu sekolah di Siantan kepergok mencuri di  Pasar Tradisional Siantan, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan mencoba melarikan smartphone atau ponsel pintar di salah satu kios pasar itu.

SP kaget karena perbuatannya diketahui seorang tuna wicara yang kebetulan melintas di dekatnya, sambil membawa sebuah telepon seluler hasil curiannya, SP yang merasa difoto oleh tuna wicara menggunakan HP lalu melarikan diri.

Pergelutan antara SP dengan pria tuna wicara itu sempat berlangsung beberapa saat, dan SP sempat melempar kaos yang dipakainya ke wajah pria tuna wicara guna agar tidak terekam kamera. Namun, HP Nokia XI milik pria tuna wicara itu tak juga dapat direbutnya

Kemudian, SP kembali menggigit tangan pria tuna wicara tersebut hingga mengeluarkan darah, lalu HP itu terlepas dari genggamannya, dan SP pun mengambilnya lalu melarikan diri dengan memacu kendaraannya hingga Desa Temburun, tempat kediamannya.

Aksi kejahatan yang dilakukan SP itu, tercium pihak kepolisian, dan kemudian melakukan penelusuran ke sekolah tempat SP menuntut ilmu. Dari sana diketahui, ternyata SP sudah 2 hari tidak masuk sekolah.

“Sejak awal, kita sebenarnya sudah tahu identitas pelaku. Begitu mengantongi identitasnya, kita segera melakukan penelusuran ke sekolahnya. Dari sana kita tahu ternyata SP ini sudah 2 hari tidak masuk sekolah. Kita susul ke rumahnya, ternyata yang ada ayahnya. Dia kita imbau secara persuasif,  jika pulang, segera menyerahkan diri kepada polisi,” jelas Kapolsek Siantan, AKP Indra Jaya.

Dengan diantar oayah kandungnya, akhirnya SP menyerahkan diri ke Mapolsek Siantan, dan kini telah diamankan di Mapolsek Kamis (21/08).

SP mengakui bahwa niatnya untuk mencuri baru muncul pada malam kejadian, Selasa (19/0). Tidak menunggu lama, sekitar pukul 21.00 WIB, ia dan seorang temannya DI (16) segera meluncur ke Pelabuhan Pelni,  langsung menuju Pasar Tradisional Kecamatan Siantan dengan mengendarai sepeda motor bebek.

SP berniat mencuri HP Samsung dari salah satu kios di Pasar Tradisional Siantan tersebut. Ia mengatakan nekad mencuri karena HP Samsung S4 miliknya rusak dan tak bisa digunakan lagi. “Niat baru muncul malam itu bang, rencana mau ngambil HP Samsung, biar bisa internetan,” terangnya.

Kendati datang bersama DI, namun SP mengaku beraksi seorang diri. DI disebutkannya hanya menunggu. “Saya manjat sendirian, teman saya tidak ikut. Dia cuma nunggu di bawah saja,” ungkap SP.

Ketika memanjat, SP mengaku sempat merusak plafon sejumlah kios untuk memastikan barang-barang yang ada di dalam kios. Namun hanya satu toko yang dimasuki SP tanpa sengaja, karena dirinya terjatuh dari plafon yang terbilang rapuh.

“Ada beberapa plafon saya terajang, tapi tidak masuk. Cuma satu yang masuk, karena saya jatuh ke bawah,” tutur SP saat menceritakan kronologis aksinya itu.

Karena perbuatannya , SP  diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, maka ancaman hukumannya hanya separuh dari itu. (Antara).

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE