Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengisyaratkan tersangka baru dari hasil pemeriksaan 25 perusahaan diduga sebagai pembeli solar ilegal gudang PT SJP Tanjung Riau, Sekupang Batam yang digerebek pertengahan November 2014.
"Setelah kami gelar perkara dan berkoordinasi dengan tim ahli, kasus ini juga menjurus pada tersangka baru. Dalam waktu dekat akan kami umumkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, penyidik hampir selesai melakukan pemeriksaan terhadap manajemen 25 perusahaan yang disinyalir terlibat sebagai penerima solar ilegal dari PT SJP yang memiliki gudang di Tanjung Riau, Batam.
"Pemeriksaan hampir selesai. Sejumlah bukti keterlibatan juga sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru atas kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengatakan berkas kasus penggerebekan gudang solar ilegal milik PT Semesta Jaya Persada di Tanjung Riau Batam pada 13 November 2014 sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi setempat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan ada lima tersangka dalam kasus tersebut termasuk Direktur PT Semesta Jaya Persada, Y. Tersangka lain merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Kepri mengamankan sekitar 44 ton solar ilegal yang diperoleh dari kapal-kapal yang berlayar di perairan Sekupang.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 unit mobil tangki milik PT Bahari Berkah Madani, tiga Tugboat yang diperasikan untuk mengangkut solar ilegal dari kapal tanker, puluhan tangki viber, satu tanki besi dalam gudang.
Selain itu juga diamankan mesin penyedot dan pipa sepanjang 500 meter yang digunakan untuk mengalirkan minyak dari kapal ke gudang.
Ke-25 perusahaan yang diduga terlibat tersebut adalah PT TT, PT BC, PT BT, PT BL, PT IF, PT PO, PT BB, PT KK, PT AK, PT PK, PT LN, PT PP, PT TK, PT CT, PT AF, PT CT, PT CG, PT SP, PT MG, PT LB, PT AD, PT KP, PT SM, PT BS, PT KP. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Begini kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel
Minggu, 1 Desember 2024 13:33 Wib
BP3MI Kepri berhasil cegah keberangkatan 927 PMI nonpresedural
Minggu, 1 Desember 2024 11:56 Wib
BNN Kota Batam: Butuh keseriusan wujudkan Kampung Madani
Minggu, 1 Desember 2024 11:00 Wib
Dinkes Kepri: Belum ada laporan kasus diabetes anak
Minggu, 1 Desember 2024 10:02 Wib
Pemkot Batam tingkatkan literasi digital bagi masyarakat
Minggu, 1 Desember 2024 9:17 Wib
KONI berkomitmen tingkatkan kualitas PON pada Rakornas di Kepri
Minggu, 1 Desember 2024 9:04 Wib
Guru Tanjungpinang apresiasi kenaikan gaji yang diumumkan Presiden
Minggu, 1 Desember 2024 8:22 Wib
BPBD Tanjungpinang siagakan TRC guna antisipasi bencana di musim hujan
Minggu, 1 Desember 2024 7:55 Wib
Komentar