Kepolisian Gandeng Komunitas Motor Cegah Kejahatan Remaja

id Kepolisian,karimun,Gandeng,Komunitas,balap,Motor,Cegah,Kejahatan,kendaraan,Remaja,curanmor,pencurian,sepeda,motor

Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, menggandeng komunitas pengendara motor untuk mencegah tindak kejahatan pencurian sepeda motor di kalangan remaja.

"Kami bertindak cepat menggandeng satu komunitas motor setelah mengungkap satu kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka dua remaja," kata Kepala Polres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan tanpa menyebut nama komunitas motor tersebut di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Suwondo mengatakan kerja sama dengan komunitas motor tersebut merupakan upaya dini agar kasus pencurian motor oleh remaja tidak makin marak.

"Memang baru satu kasus, tapi kami tentu tidak menginginkan ada kasus-kasus baru. Makanya kami melakukan langkah persuasif dan preventif lebih dini," kata dia.

Menurut dia, modus pencurian motor dengan tersangka dua remaja tersebut terbilang langka dan baru pertama kali diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal yaitu mencuri motor untuk digunakan balap-balapan di jalanan.

Kedua remaja tersebut masing-masing ASN dan SH, keduanya 16 tahun, mencuri sepeda motor Yamaha F1ZR di parkiran Hotel Aston Tanjung Balai Karimun pada 2 Februari 2015, dan keduanya ditangkap tim buser Satreskrim pada Senin (6/4) di dua lokasi berbeda di Tanjung Balai Karimun.

"Motor Yamaha F1ZR yang dicuri dipreteli, kapnya dibuka dan dimodifikasi untuk balap-balapan. Tersangka mengaku motor itu bukan untuk dijual, tapi hanya untuk keperluan balap-balapan," tutur dia.

Padahal, kata Kapolres lagi, ASN yang merupakan otak pelaku pencurian tersebut sudah memiliki sepeda motor. Namun karena ingin balap-balapan, ia mengajak SH untuk mencuri motor tersebut," ujarnya.

Berdasarkan modus dalam kasus tersebut, Kapolres mengaku telah menginstruksikan Satreskrim untuk menggandeng komunitas motor untuk memantau para remaja yang gemar balap-balapan di jalan.

"Saya perintahkan untuk dipantau, kemudian lakukan pendekatan secara persuasif untuk mencegah timbulnya niat untuk mencuri motor," tuturnya.

Ia menambahkan, balapan liar melibatkan remaja kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan, terutama di jalan lingkar Coastal Area, ruas jalan depan Stadion Badang Perkasa dan beberapa ruas jalan lainnya.

"Anggota sudah saya minta untuk melakukan pengamatan dan mengidentifikasi para pelaku balap liar," ucapnya.

ASN dan SH ditangkap karena diduga mencuri Yamaha F1ZR milik korban Jaiti. Motor tersebut dicuri kedua tersangka saat korban makan malam di Pujasera Padimas dengan memarkirnya di parkiran Hotel Aston, Senin (2/2) malam.

ASN dan SH, menurut Kapolres telah disidik karena korban Jaiti enggan berdamai.

Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tindak kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur harus diupayakan penyelesaiannya melalui sebuah proses di luar pengadilan yang disebut dengan diversi atau "restorative justice".

"Upaya diversi sudah kami lakukan, namun tidak ada kesepakatan karena korban menolak untuk berdamai. Karena itu, kasusnya tetap kita lanjutkan," ucap AKBP Suwondo Nainggolan. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE