Karimun (Antara Kepri) - Saksi perkara program studi tanpa izin Universitas Karimun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, mengaku diminta pihak rektorat untuk mengulang kuliah.
"Itu tahun 2011 setelah saya kuliah sejak 2008. Saya diminta registrasi ulang karena kegiatan perkuliahan sebelumnya belum ada izin," kata saksi Tengku Harizal di depan majelis hakim diketuai Fathul Mujib dengan anggota Antoni Trivolta dan Agus Soetrisno, Rabu.
Tengku Harizal merupakan mahasiswa angkatan pertama (2008) pada Fakultas Teknik dengan Jurusan Teknik Perkapalan di Universitas Karimun.
Dia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum terkait materi perkara, yaitu program studi tanpa izin yang dituntut mahasiswa yang merasa dirugikan karena harus mengulang kegiatan perkuliahan dari awal.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Tengku Harizal mengatakan pihak rektorat memang tidak membebani biaya konversi mata kuliah untuk enam semester. Dia mengaku baru diminta uang perkuliahan untuk semester tujuh dan delapan.
Menurut dia, selain dirinya, ada empat mahasiswa yang tertunda wisudanya karena harus mata kuliah yang telah diikuti selama enam semester harus dikonversi karena izin prodi perkapalan baru keluar pada 2011.
"Baru satu orang yang diwisuda," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Sulastopo yang mengaku diminta kuliah dari awal, dan dirinya juga sampai saat ini belum diwisuda.
"Saya juga kuliah kembali. Tapi saya tidak begitu aktif, jarang masuk karena pekerjaan," kata Sulastopo.
Ketua majelis Fathul Mujib kembali mempertanyakan keterangan Tengku Harizal di kepolisian, bahwa brosur yang disebar UK tidak sesuai dengan kenyataan.
"Benar, dalam brosur dosennya berbeda. Fasilitas yang disebut dalam brosur juga tidak seperti kenyataannya. Pertama kali kami kuliah menggunakan gedung SMK, setelah itu baru pindah ke bekas kantor bupati," ucapnya.
Majelis hakim juga menanyakan pimpinan dan pendiri Yayasan 7 Juli selaku pendiri Universitas Karimun.
"Informasi yang saya dapat, pendirinya Bapak Nurdin Basirun yang saat itu masih menjabat bupati, nama yayasan itu juga sama dengan tanggal dan bulan kelahirannya. Tapi kalau ketua yayasan saya tidak tahu," kata dia.
Perkara prodi ilegal UK menyeret dua orang sebagai terdakwa, yaitu MS Sudarmadi selaku rektor pertama yang masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun, dan mantan Ketua Yayasan 7 Juli M Taufik Ilyas.
Sesuai dakwaan Tim JPU, lima prodi UK belum mengantongi izin tapi sudah melaksanakan kegiatan perkuliahan, yaitu Prodi PGSD, Prodi Pendidikan Luar Biasa, Prodi Pendidikan Jasmani, Manajemen Kepelabuhanan dan Pelayanan untuk jenjang sarjana.
JPU Juan Manullang, usai persidangan menyebutkan, dua saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat dakwaan bahwa kedua terdakwa benar telah melaksanakan kegiatan perkuliahan yang belum mengantongi izin dari Dirjen Dikti.
"Masih ada saksi yang akan kita hadirkan pekan depan, untuk memperkuat dakwaan," ucap Juan Manullang. (Antara)
Editor: A Jo Seng Bie
Komentar