DPRD Karimun Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji

id DPRD,Karimun,Pastikan,tunjangan,penundaan,pembayaran,dau,dana,alokasi,umum,Tidak,Ada,Pemotongan,Gaji,pegawai,pns,aparatur,sipil,asn

Gaji merupakan hak pegawai, bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan kalau dipotong. Jadi, tidak ada wacana pemotongan gaji
Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memastikan tidak ada pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dampak dari kebijakan pemerintah pusat menunda pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp27,9 miliar.

"Kita sudah membahas masalah ini dengan bupati, dan saya pastikan tidak ada pemotongan gaji ASN maupun tunjangan kesejahteraannya," kata Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis di Gedung DPRD Karimun.

Bakti Lubis menyampaikan, gaji maupun tunjangan kesra merupakan hak ASN yang harus tetap dibayarkan meski pemerintah daerah dihadapkan pada persoalan defisit neraca APBD.

"Gaji merupakan hak pegawai, bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan kalau dipotong. Jadi, tidak ada wacana pemotongan gaji," ucapnya menegaskan.

Terkait penundaaan pencairan DAU sekitar Rp27,9 miliar, untuk pembayaran gaji pegawai sampai September 2016, dia mengatakan bahwa Bupati Karimun Aunur Rafiq sedang di Jakarta untuk mengklarifikasi hal tersebut ke Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan.

Klarifikasi dilakukan karena posisi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) 2016 tidak seperti yang diperkirakan pemerintah pusat, bahwa jumlah silpa tersebut masih mencukup untuk membayar gaji pegawai.

Seperti disampaikan Bupati Aunur Rafiq sebelumnya, Silpa 2016 berjumlah sekitar Rp100 miliar, dan dari jumlah itu, pemerintah daerah telah mencairkan dana sebesar Rp95 miliar untuk membayar hutang kepada sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pada 2016.

Dengan demikian, Silpa 2016 tinggal Rp5 miliar, dan dari jumlah yang tersisa tersebut terdapat anggaran untuk Badan Layanan Umum Daerah sehingga saat ini posisi kas daerah hanya menyisakan sebesar Rp2 miliar.

"Kami yakin dan sangat berharap pemerintah pusat merevisi kembali kebijakan tersebut, khususnya untuk Karimun. Yang jelas, kami secara kelembagaan menjamin tidak ada pemotongan gaji, dan pihak eksekutif harus menjamin hal itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Karimun M Yusuf Sirat menambahkan, pihak eksekutif agar tetap memprioritaskan belanja wajib, salah satunya gaji PNS meski kondisi anggaran mengalami defisit.

"Harus berdasarkan skala prioritas. Kita sudah dua tahun mengalami defisit. Kalau benar DAU ditunda pencairannya oleh pusat, maka pemerintah daerah sudah seharusnya menjelaskan kepada pemerintah pusat terkait kondisi keuangan daerah yang sebenarnya," ucapnya. (Antara)

Editor: H Zainuddin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE