BUMD Tanjungpinang Bantah Jual Rokok Ilegal

id BUMD Tanjungpinang Bantah Jual Rokok Ilegal

BUMD bukan outlet yang menyediakan rokok di luar kawasan FTZ
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Prusahaan Daerah (Prusda) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, membantah menjual rokok ilegal di luar kawasan bebas (FTZ).

"BUMD bukan distributor, BUMD juga tidak menjual rokok ilegal, BUMD hanya Sub Agen pemasok rokok non cukai dengan Kuota Kawasan Bebas (KKB)," kata Direktur BUMD Tanjungpinang, Zondervan di Tanjungpinang, Kamis.

Sebagai sub agen KKB, Zondervan menjelaskan BUMD hanya menggandeng hanya satu distributor dengan 3 merek rokok.

"UN, Gudang Rezeki dan Swiss Internasional dengan distributor PT. CTMU, Itu pun kita jual di kawasan FTZ Tanjungpinang sampai Desember 2016," kata pria yang biasa dipanggil Evan itu.

Terkait beredarnya rokok non cukai tersebut di luar kawasan bebas (FTZ) Tanjungpinang, Evan mengaku tidak begitu mengkontrol lajur pembelian diluar dari kawasan bukan FTZ.

"Diluar jangkauan kami, Kami gak bisa kontrol pembeli , dia datangnya kapan, belinya dimana dan penjualan di pasaran, beredarnya rokok itu kami gak tau, BUMD bukan outlet yang menyediakan rokok di luar kawasan FTZ," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana sempat mengatakan kalau saja rokok tersebut tidak boleh dijual bebas ke pasar oleh salah satu perusahaan rokok.

"Masih ada rokok merek lain yang dijual ilegal, tetapi aneh hanya rokok merek UN heboh. Ada indikasi ini terkait persaingan," kata Asep beberapa waktu lalu.

Wartawan Antara mengabarkan, staf Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BPKPB2) Wilayah Kota Tanjungpinang menunjukkan kuota rokok kawasan bebas pada tahun 2016 dan 2017.

Kepala BPKPB2 Bintan wilayah Tanjungpinang, Den Yealta menitipkan selembar kertas jumlah kuota kepada stafnya Lastiner Inambunan.

Dalam kertas tersebut tertera jumlah kuota rokok pada tahun 2016, termasuk kuota distributor PT. CTMU dengan kuota 7.200 karton rokok non cukai.

"Cuma ini yang dititipkan ibu kalau ada wartawan datang tolong dikasi dengan menyertakan ID Card Press." kata staf tersebut.

Dalam secarik kertas yanng dikeluarkan BPKB2 tidak terlihat ada tanda tangan, cap atau pun keterangan mengenai kuota rokok tersebut.

Kuota yang diterangkan dalam kertas kuota rokok kawasan bebas tersebut, terdapat 6 perusahaan distributor kawasan FTZ dengan berbagai jenis rokok tanpa cukai. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE