Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sirajudin Nur mengatakan sebaiknya Gubernur Nurdin Basirun melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait empat pejabat eselon II belum lama ini dilantik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Rekomendasi KASN itu bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan segera, tidak bisa ditunda-tunda," ujar Sirajudin, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis.
KASN merekomendasikan pembatalan pengangkatan Syahrul Rizal sebagai Staf Ahli Pemerintah Provinsi Kepri, karena golongannya tidak memenuhi persyaratan.
Sedangkan Nilwan yang menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Protokoler dan Penghubung, dan Ahmad Izhar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan harus ditinjau ulang karena tidak masuk dalam tiga besar dari hasil penilaian pansel.
Legislator yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan semakin lama pejabat yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti lelang jabatan itu menjabat sebagai pejabat eselon II, maka permasalahan ini tidak akan selesai.
"Semakin banyak orang yang mempertanyakan kinerja Pemprov Kepri, karena ada pejabat yang tidak memenuhi persyaratan ikut lelang jabatan, tetapi menjabat sebagai pejabat eselon II," ucapnya.
Meski demikian, Sirajudin berpendapat seluruh kebijakan yang diambil oleh pejabat tersebut, legal, karena mereka dilantik gubernur. Namun Gubernur Nurdin tidak dapat membiarkan permasalahan ini berlangsung lama.
"Para pejabat itu penerima tugas dan wewenang, sehingga wajib melaksanakannya. Ini memang ada pendapat yang berbeda, tetapi menurut saya seluruh kebijakan mereka legal," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menunggu sikap Gubernur Nurdin Basirun dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait temuan nilai peserta seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Kami akan tunggu satu atau dua minggu ini, apakah ada sikap dari gubernur atau tidak. Jika tidak ada, kami akan mengambil sikap," ujarnya, belum lama ini.
Dia menjelaskan permasalahan dalam lelang jabatan sebenarnya sudah tercium oleh sejumlah anggota DPRD Kepri. Karena itu, jauh-jauh hari, anggota DPRD Kepri, terutama yang menginisiasi hak interpelasi kepada gubernur sudah mengingatkan agar proses mutasi pejabat eselon II-IV dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nah, ternyata sekarang ditemukan KASN, padahal kami sudah ingatkan jauh-jauh hari," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kepri Rudy Chua mendesak Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Kepri mengklarifikasi permasalahan nilai peserta yang menjadi temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sampai sekarang Pansel JPTP Kepri belum mengklarifikasi permasalahan itu, meski menyangkut reputasinya.
"Ada harapan besar masyarakat ketika anggota panitia seleksi itu orang-orang profesional dari kalangan akademisi akan membuahkan hasil seleksi yang baik, ternyata temuan KASN itu mengejutkan, karena menyangkut permasalahan nilai. Seharusnya, panitia seleksi segera mengklarifikasinya sehingga terbuka secara terang-benderang," katanya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.
Terkait hal itu, ia mengatakan rekomendasi KASN itu sedikitnya menimbulkan dua pertanyaan, apakah kinerja Pansel JPTP tidak profesional atau nilai yang diumumkan tidak sesuai dengan penilaian panitia seleksi.
"Apakah kerja mereka memang tidak becus atau ada oknum-oknum tertentu yang mengubah nilai agar peserta yang diinginkan memperoleh jabatan?" ucapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pemprov Kepri Sebaiknya Laksanakan Rekomendasi KASN
Semakin banyak orang yang mempertanyakan kinerja Pemprov Kepri, karena ada pejabat yang tidak memenuhi persyaratan ikut lelang jabatan, tetapi menjabat sebagai pejabat eselon II
Komentar