Sengketa Lahan di Bintan Berujung Sidang Praperadilan

id Sengketa Lahan di Bintan Berujung Sidang Praperadilan

Permasalahan lahan bermula ketika PT Pulau Bintan Development mendapatkan rekomendasi Gubernur Riau untuk membuat kawasan wisata di Bintan dan diminta untuk mengelola aset di pulau Bintan sejak tahun 1995.
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau dianggap tidak serius menangani kasus persoalan lahan di Bintan dan itu sebabnya PT Pulau Bintan Development mengajukan praperadilan SP3.

"Sidang pertama praperadilan telah selesai dilaksanakan. Dalam hal ini, kami menganggap penanganan kasus lahan di Bintan ini terkesan lama dan tidak sesuai dengan amanah Undang-undang yang berlaku, sehingga SP3 itu sampai muncul," kata Pengamat Hukum, Profesor Faisal Santiago saat ditemui di Batam.

Faisal menjelaskan, permasalahan lahan  bermula ketika PT Pulau Bintan Development mendapatkan rekomendasi Gubernur Riau untuk membuat kawasan wisata di Bintan dan diminta untuk mengelola aset di pulau Bintan sejak tahun 1995.

Namun sayangnya, dalam perjalanan, PT Buana Mega Wisatama selaku mitra perusahaan tersebut mengklaim sebagian tanah dari PT Pulau Bintan Development. Pada saat itu juga, PT Pulau Bintan Development sudah melapor ke Polda Kepri pada tahun 2007. Namun penanganan atau proses hukum yang dilakukan Polda Kepri dirasa terlalu lama.

"Menurut teman-teman dari Pulau Bintan Development sudah ada dua alat bukti yang cukup. Buktinya pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berjalan. Namun herannya, antara pemeriksaan saksi pertama dengan yang lain terlalu panjang. Sehingga terkesan mengulur waktu agar bisa kedaluwarsa," kata Faisal.

Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta itupun menyebutkan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan agar penegakan hukum berjalan baik dan tidak berkesan melindungi pihak-pihak tertentu.

"Sebelumnya dari kuasa hukum sudah meminta perlindungan hukum ke Polri. Pak Kapolri Tito menyarankan langsung ke Bareskrim. Dari Bareskrim inilah, diminta untuk mengajukan pra peradilan, agar bisa dipantau juga proses hukumnya supaya berjalan baik," kata dia.

Sementara itu, SP 3 yang dikeluarkan oleh Polda Kepri bisa dibantah. Dimana, dalam SP 3 tersebut menyebutkan bahwa kasus itu sudah masuk masa kedaluwarsa dan tidak memenuhi cukup bukti, sehingga sama sekali tidak berdasar.

"Teman-teman ini baru melaporkan kasus tahun 2007, sementara Polda menghitung dari tahun 1995. Kalau dari 2007, masih ada waktu sampai 2019," kata dia.

Melihat perkembangan kasus ini, menurut Faisal akan menjadi langkah yang buruk bagi dunia investasi di Kepri, khususnya Bintan. Pasalnya, tidak ada kepastian hukum kepada investor yang ingin berinvestasi. Sementara, di Bintan sendiri memiliki potensi pariwisata yang besar di Provinsi Kepri.

"Saat ini pemerintah sedang menggaungkan sektor pariwisata yang sedang bergairah. Apalagi di Batam industri dikatakan sudah lesu. Investor asing kalau ada kepastian hukum baru mau masuk untuk investasi, tapi kalau dengan melihat kasus ini, bisa menjadi contoh yang tidak baik," ujarnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE