Pemkot Batam terbitkan 297.000 SPPT-PBB P2

id sppt-pbb batam,pajak bumi bangunan batam

Pemkot Batam terbitkan 297.000 SPPT-PBB P2

Ilustrasi Wajib Pajak (Antaranews.com)

Walau tidak di depan jalan, saya akan sampaikan ke BP2RD supaya dinaikkan juga. Saya ingin diri saya sebagai contoh

Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, segera menerbitkan 297 ribu surat pengantar pajak terutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2018.

"Dalam minggu ini kami terbitkan," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Batam Raja Azmansyah di Batam, Selasa.

Setelah SPPT PBB-P2 diterbitkan, Pemkot akan mendistribusikannya kepada seluruh wajib pajak.

Raja Azmansyah mengimbau wajib pajak segera membayar kewajibannya setelah menerima SPPT agar tidak menumpuk di akhir masa batas waktu pembayaran pajak.

Pemkot Batam menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp158,5 miliar pada tahun ini. Target itu meningkat dibanding pencapaian tahun 2017, yaitu sebesar Rp131 miliar.

Ia mengatakan Pemkot Batam mengatur sejumlah strategi demi mencapai target di antaranya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) dan penambahan jumlah wajib pajak.

Terpisah, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan penyesuaian NJOP dilakukan di seluruh wilayah Kota Batam.

Penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan perkiraan nilai pasar terkini, juga mempertimbangkan lokasi strategis dan kedekatan dengan berbagai fasilitas publik.

Wali Kota menegaskan, penyesuaian terutama diprioritaskan bagi bumi dan bangunan di lokasi strategis yang dimiiki warga tidak mampu serta bumi dan bangunan di sekitar lokasi pelebaran jalan.

Menurut dia, dengan penambahan fasilitas berupa pelebaran jalan, sudah semestinya NJOP meningkat.

"Walau tidak di depan jalan, saya akan sampaikan ke BP2RD supaya dinaikkan juga. Saya ingin diri saya sebagai contoh," kata Wali Kota.

Pemkot Batam terus melakukan pelebaran jalan. Tahun ini saja, Pemkot membenahi sedikitnya 10 ruas jalan untuk menambah kenyamanan masyarakat.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE