PLN belum putuskan pelanggan di zona swasta

id PLN Karimun,pembagian zona listrik,karimun power plan,soma daya utama

PLN belum putuskan pelanggan di zona swasta

Seminar bisnis dan temu calon pelanggan yang digelar PT Karimun Power Plan bekerja sama dengan Badan Pengusahaan FTZ Karimun dan Pemkab Karimun di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Selasa (13/3). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Sesuai regulasi, kami hanya di zona tiga, saya tidak `update` batas-batasnya. Tapi kami di zona tiga
Karimun (Antaranews Kepri) - PT PLN (Persero) menyatakan belum akan memutuskan 16.500 sambungan pelanggan lama di zona kelistrikan perusahaan swasta, yaitu PT Soma Daya Utama dan PT Karimun Power Plan.

"Soal pelanggan lama itu yang akan kami bahas. Tadi bupati memberikan `deadline` dua pekan. Jadi belum akan kami putuskan, karena akan membuat kesepakatan terlebih dulu," kata Asisten Manager Bidang Jaringan PLN Area Tanjungpinang Ari Hikmawan di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Ari Hikmawan menyebutkan, 16.500 pelanggan lama tersebut berada di zona 1 yang pengusahaan kelistrikannya dipegang PT Soma Daya Utama dan zona 2 dipegang PT Karimun Power Plan (KPP).

Menurut dia, jumlah pelanggan lama di zona 1 sekitar 1.800 sambungan, sedangkan di zona 2 sekitar 14.500 sambungan, sehingga total pelanggan di dua zona tersebut sekitar 16.500 sambungan. Kedua zona tersebut merupakan kawasan industri atau kawasan perdagangan bebas yang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Meral, Meral Barat dan Tebing.

Dia mengatakan, PT PLN menghormati regulasi pembagian zona kelistrikan di lima kecamatan di Pulau Karimun Besar, karena itu PLN tidak akan melakukan penyambungan baru pada zona 1 dan 2.

Baca juga: Bupati: PLN tidak sambung listrik baru Meral

"Sesuai regulasi, kami hanya di zona tiga, saya tidak `update` batas-batasnya. Tapi kami di zona tiga," ujar Ari usai menghadiri seminar bisnis dan temu calon pelanggan yang diadakan PT KPP di Gedung Nasional tersebut.

Namun demikian, kata dia, penyambungan baru kemungkinan masih bisa dilakukan di zona 1 dan 2 jika ada kesepakatan dengan PT SDU dan KPP dalam pembahasan dalam yang ditenggat Bupati Karimun tuntas dalam dua pekan.

Ari Hikmawan, dalam seminar bisnis tersebut menyebutkan pihaknya tidak akan melakukan penyambungan baru untuk pelanggan rumah meski PT KPP memperbolehkannya.

Dia menyebutkan PT KPP hanya memberikan pelanggan golongan rumah tangga, dan tidak memberikan penyambungan baru untuk industri.

"PLN memang berkewajiban untuk menyediakan. Kalau ada desa yang belum punya listrik, akan kami listriki. Tapi di sini (Pulau Karimun Besar) lebih ke komersial, dan ada pembagian zona," kata dia.

Ari menambahkan, saat ini PLN Persero Rayon Tanjung Balai Karimun memang mengalami surplus daya sebesar 12 megawatt (MW) dengan beban puncak sekitar 22 MW, dengan total daya yang dihasilkan sebesar 37 MW.

"Kami memang surplus daya, untuk pelanggan rumah tangga semuanya sudah terlayani, bahkan bisa memenuhi kebutuhan industri se-Pulau Karimun, tapi kami terikat dengan pembagian zona. Kami harus mematuhi ketentuan zona itu," ujar Ari Hikmawan. Baca juga: BP: pembagian zona listrik jangan hambat investasi

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE