Karimun (Antaranews Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menyita sebanyak 599 botol dan kaleng minuman beralkohol dalam razia di 19 toko dan warung selama sepekan.
"Selanjutnya akan kita musnahkan pada bulan Ramadhan mendatang," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya dalam jumpa pers di Mapolres Karimun, Rabu.
Minuman keras tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain Red Label, Vodka Mix, Heineken, Carlsberg, Guinness, anggur putih, Tiger, McDonald, Drum Whisky, Black Jack, Draft Beer, balihai, ABC extra stout dan minuman tradisional jenis tuak.
Hengky Pramudya menjelaskan, minuman keras tersebut disita dalam razia di Polres dan Polsek Meral, Tebing dan Polsek Balai Karimun selama sepekan, mulai 27 April 2018.
"Penjualnya tetap kita periksa dengan tindak pidana ringan. Sedangkan barang buktinya kita sita," kata dia.
Berdasarkan SK Bupati No 482 tahun 2017 tentang Penjualan Minuman Beralkohol, setiap orang atau badan usaha yang menjual minuman beralkohol wajib mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol untuk golongan B dan C.
Selain mengacu pada SK bupati tersebut, Kapolres mengatakan bahwa razia miras tersebut merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolri agar melakukan razia miras oplosan maupun tanpa izin secara masif dan rutin.
Razia miras dilakukan secara intensif juga bertujuan untuk cipta kondisi yang kondusif di tengah masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
"Minuman keras dapat memicu tindakan pidana, karena sering kita dapati pelaku kejahatan kerap mengonsumsi minuman keras," kata dia.
Dia mengapresiasi jajarannya yang bekerja melakukan razia sebagai tindakan respons cepat perintah Kapolri. Dia juga mengimbau kepada pedagang tidak lagi menjual atau memasarkan minuman keras secara ilegal.
Kapolres menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap distributor sehingga bisa mengetahui sumber dari minuman keras yang beredar tanpa izin di tengah masyarakat.
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar minuman keras.
"Selain itu, kita juga akan melakukan razia minuman keras secara rutin," kata Wakapolres.

Komentar