BP Batam: Hanya 46 orang terima uang kerohiman

id uang kerohiman,pembangunan waduk,sei gong,batam

BP Batam: Hanya 46 orang terima uang kerohiman

BP Batam memberikan uang kerohiman kepada warga yang area perkebunannya terkena dampak dari pembangunan waduk Sei Gong di Galang Kota Batam Rp3 miliar. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Dari 78 persil lahan yang ada, hanya 46 orang yang berhak mendapatkan uang kerohiman
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam terhitung hari ini, Rabu hingga satu pekan ke depan, mulai memberikan uang kerohiman untuk 46 warga yang menggarap lahan di sekitar pembangunan waduk Sei Gong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 

"Dari 78 persil lahan yang ada, hanya 46 orang yang berhak mendapatkan uang kerohiman," kata Anggota 4/Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, di Batam.

Baca juga: Uang kerohiman pembangunan waduk Sei Gong Rp3 miliar

Kata Eko uang kerohiman hanya untuk pengganti tanam tumbuh dan bangunan yang ada di sekitar pembangunan waduk Sei Gong. "Sebagian besar sudah kita panggil untuk mendapatkan sosialisasi uang kerohiman, pembayaran mulai tanggal 9 Mei sampai satu minggu ke depan," papar Eko.

Eko mengatakan progres penyelesaian masalah Sei Gong sudah 'on the track', dalam arti kata sudah sesuai dengan yang kita dan masyarakat harapan. Eko juga mengatakan sebagian besar masyarakat yang berhak menerima uang kerohiman sudah merespons dengan baik. 

Eko menambahkan pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke masing-masing orang. Apabila ada masyarakat yang tidak memiliki nomor rekening pihaknya akan membuka rekening bank untuk masyarakat tersebut. 

"Terserah dia mau menggunakan bank apa, nanti kita buatkan dan kita transfer uangnya," ujar jenderal TNI bintang dua tersebut. 

Eko berharap masyarakat yang berhak mendapatkan uang kerohiman dapat mendatangi kantor BP Batam. Pada hari pertama, kata Eko, sudah ada sembilan oang yang menerima uang kerohiman. 

Saat pembayaran pertama, kata Eko, dihadiri Samsul Bahrum dari tim terpadu untuk menyaksikan proses administrasi untuk warga yang mengarap lahan di sei gong. 

jumlah uang kerohimannnya sesuai dengan tanam tumbuh yang ada. ada yang besar tadi yang saya serahkan ada yang hampir Rp200 juta, bahkan ada juga yang hampir Rp800 juta satu orang. 

Namun, lanjut Eko, sebelum diberikan uang kerohiman pihaknya melakukan verfikasi berupa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. "KTP dan KK merupakan syarat utama, kemudian bukti lahan garapan yang memang dia tanami dan hasil verifikasi yang pernah dilakukan tim terpadu," papar Eko. 

Eko menambahkan apabila dalam satu minggu masyarakat yang berhak mendapatkan uang kerohiman tidak datang, maka rupiah tersebut akan diberikan kepada pengadilan. 
"Nanti pengadilan yang akan menyelesaikan masalah ini istilahnya dikonsinyasikan," kata Eko. 

Pihaknya berharap pembangunan waduk Sei Gong dapat selesai sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Eko berharap permasalah tersebut tidak ada maslaah seperti ada legal opinion (LO). 

"Kalau sudah begitu mereka tidak dapat apa-apa dan masalahnya jadi pidana," pungkas Eko.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE