Uang kerohiman pembangunan waduk Sei Gong Rp3 miliar

id uang kerohiman,pembangunan,waduk,sei gong,batam

Uang kerohiman pembangunan waduk Sei Gong Rp3 miliar

BP Batam memberikan uang kerohiman kepada warga yang area perkebunannya terkena dampak dari pembangunan waduk Sei Gong di Galang Kota Batam Rp3 miliar. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Demi keamanan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing

Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan uang kerohiman Rp3 miliar untuk mengganti tanaman warga yang terkena dalam pembangunan waduk di Sei Gong di Galang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Sosialisasi pembayaran uang korahiman waduk Sei Gong sudah dilaksanakan, memang sudah diprediksi ada pro dan kontra," kata Deputi 4 Badan Pengusahaan (BP) Batam Eko Budi Soepriyanto, di Batam, Kamis.

Menurut Eko, pada Rabu (9/5) mendatang uang kerohiman sudah diberikan dengan cara di transfer kepada masing-masing masyarakat yang dinyatakan berhak menerimanya.

Namun sebelum ditransfer, kata Eko, masyarakat diwajibkan memberikan dokumen-dokumen persyaratan dan menyatakan menerima pergantian atas kebun mereka untuk pembangunan waduk Sei Gong.

"Uang kerohiman tersebut diberikan kepada 46 warga dari 78 persil lahan yang terkena dampak pembangunan waduk Sei Gong," kata Eko.

Jumlah penerima dana kerohiman kata Eko, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2017.

Menurut Eko, dana kerohiman tidak dipegang oleh bendahara BP Batam, namun dititipkan di pengadilan. Sehingga pembayaran nantinya dilakukan langsung oleh pihak pengadilan.

"Demi keamanan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing," ujar Eko.

Eko menambahkan pihaknya memberikan uang kerohiman karena area yang digunakan masyarakat masuk dalam kawasan hutan lindung dan milik negara, sehingga tidak ada ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

"Bersyukur mereka-mereka ini masih diberikan uang kerohiman, seandiainya mengikuti legal opinion yang diberikan kejati, mereka tidak akan menerima (uang lerohiman)," ujar Eko.

Selain itu lanjut Eko, Presiden Joko Widodo yang melihat banyaknya masalah sosial langsung mengeluarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017.

Sehingga meskipun masyarakat melakukan aktivitas pertanian atau perkebunan di lahan milik negara tetap diberikan uang kerohiman.

Adanya penolakan dari masyarakat yang tidak mau menerima uang kerohiman, BP Batam kata Eko akan mengikuti proses hingga ke ranah hukum.

"Mudah-mudahan teman yang tidak mau menerima memahami dan mengerti kebutuhan nasional akan kebutuhan air," kata Eko.

Jenderal bintang dua TNI itu menambahkan dalam peratutan siapapun yang mengalokasikan hutan lindung akan dipenjara dan hal itu sudah dirumuskan oleh tim apreisal.

"Mereka (tim apresial) bukan orang Kepri tapi tim terpadu dan dasarnya ada," kata Eko. Saat ini lanjut Eko, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sehingga semua masyarakat yang memiliki bangunan dan aktivitas perkebunan di area waduk Sei Gong dapat menerima uang kerohiman.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE