PDAM Tirta Karimun berlakukan tarif baru

id PDAM Tirta Karimun,tarif air bersih,indra santo

PDAM Tirta Karimun berlakukan tarif baru

Dirut PDAM Tirta Karimun Indra Santo (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Dengan tarif baru, kita berharap pelayanan air bersih sudah maksimal pada 2020, tidak ada lagi krisis air
Karimun (Antaranews Kepri) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau resmi memberlakukan tarif baru air bersih untuk semua golongan pelanggan.

"Juli ini sudah kita berlakukan setelah kita sosialisasikan sejak beberapa bulan ini," kata Direktur Utama PDAM Tirta Karimun Indra Santo di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Indra Santo mengatakan, kenaikan tarif air diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun No 692 tahun 2018.

Kenaikan tarif air, menurut dia, sudah sangat relevan mengingat tarif sebelumnya sebesar Rp850 per meter kubik merupakan tarif lama yang sudah berlaku selama belasan tahun.

Pemberlakuan tarif baru, menurut dia, juga disesuaikan dengan biaya operasional, dan juga disesuaikan dengan peningkatan pelayanan air bersih yang dilakukan secara intensif dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak PDAM Tirta Karimun didirikan.

"Dengan tarif baru, kita berharap pelayanan air bersih sudah maksimal pada 2020, tidak ada lagi krisis air," kata dia.

Adapun tarif baru yang diberlakukan terdiri atas lima golongan, yaitu golongan sosial yang dibagi dua yaitu sosial umum sebesar Rp1.750 per meter kubik dan sosial khusus mulai dari Rp2.250 sampai Rp3.800 per meter kubik.

Kemudian, golongan nonniaga yang terdiri atas rumah tangga 1 dengan tarif Rp2.800 sampai Rp6.000 per meter kubik dan rumah tangga 2 dari Rp3.500 sampai Rp6.000 per meter kubik, serta instansi pemerintah Rp4.500 sampai Rp8.700 per meter kubik.

Kemudian, golongan niaga juga dibagi dua, yaitu niaga kecil dari Rp5.700 hingga Rp9.600 per meter kubik dan niaga besar dari Rp11.800 sampai Rp13.600 per meter kubik.

Selanjutnya, golongan industri dengan tarif mulai Rp13.500 sampai Rp16.300 per meter kubik.

Dan, golongan khusus dengan tarif mulai dari Rp14.000 sampai Rp15.300 per meter kubik.

Indra Santo mengharapkan kepada para pelanggan memahami dan tidak kaget dengan adanya perubahan nominal tagihan pada Agustus karena sudah mengacu pada tarif baru.

Dengan diberlakukannya tarif baru, dia berharap keuangan PDAM Tirta Karimun makin sehat dan memberikan pelayanan yang prima kepada para pelanggan.

"Tahun 2017 kita membukukan laba bersih Rp69 juta, dan kita berharap pada tahun depan meningkat sehingga bisa digunakan untuk investasi pengembangan pengelolaan air bersih," kata Indra Santo.

Baca juga: PDAM Tirta Karimun bukukan laba Rp69 juta
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE