Disdik ingatkan sekolah tidak jual buku pelajaran

id Disdik Kepri,sekolah,buku

Kalau ada siswa yang diwajibkan membeli buku pelajaran di SMA, laporan kepada kami. Kalau SD-SMP, laporkan kepada Disdik kabupaten dan kota
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pihak sekolah tidak menjual buku pelajaran atau buku pegangan siswa, karena hal itu melanggar peraturan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdik Kepri, Atmadinata, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selama ini, menurut dia belum ada informasi terkait penjualan buku yang disubsidi pemerintah itu.

"Kalau ada siswa yang diwajibkan membeli buku pelajaran di SMA, laporan kepada kami. Kalau SD-SMP, laporkan kepada Disdik kabupaten dan kota," ujarnya.

Atmadinata mengemukakan buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Pihak sekolah maupun oknum guru yang menjual buku pegangan siswa dapat dikenakan sanksi tegas.

"Sanksinya tidak main-main, sudah ada contoh," katanya.

Terkait buku Lembar Kerja Siswa (LKS), Atmatadinata menegaskan juga tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Siswa berhak membeli buku LKS, namun tidak di sekolah.

Buku LKS dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan anak didik. Namun siswa berhak memilih tempat penjualan buku LKS.

"Beda antara buku pegangan siswa yang disubsidi oleh pemerintah dengan buku LKS. Buku LKS dibeli oleh masing-masing siswa sesuai kebutuhan sekolah," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE