Legislator desak Pemprov evaluasi izin tambang

id Legislator, desak, Pemprov, Kepri, evaluasi, ijin, tambang

Legislator desak Pemprov evaluasi izin tambang

Ilustrasi - Lahan penambangan bauksit di Kabupaten Bintan (Antaranews Kepri/Niko Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Syarafuddin Aluan mendesak pemerintah setempat mengevaluasi pengeluaran perizinan yang berhubungan dengan pertambangan pasir, timah, granit maupun bauksit.

"Harus dievaluasi seluruh izin yang berhubungan dengan pertambangan, karena banyak bermasalah," kata Aluan di Tanjungpinang, Minggu.

Aluan mengatakan kasus dugaan gratifikasi Gubernur nonaktif Kepri menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Jangan 'menjual' izin jika itu hak pengusaha. Jika itu melanggar hukum, jangan keluarkan izin," katanya.

Temuan KPK sejak beberapa tahun lalu terhadap izin yang berhubungan dengan pertambangan, yang diterbitkan Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap Kepri, dan Kepala ESDM Kepri merupakan peringatkan keras kepada pemerintah. Namun sepertinya hal itu tidak ditanggapi secara serius sehingga lahir banyak izin baru yang dijadikan pengusaha sebagai dasar untuk melakukan penambangan di Bintan, Karimun maupun Lingga.

Seharusnya, kata dia, temuan KPK terhadap pemberian izin yang melanggar ketentuan itu ditanggapi serius oleh Pemprov Kepri yang diberi wewenang menangani regulasi pertambangan berdasarkan UU 23/2014 sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum.

Evaluasi terhadap ijin pertambangan itu perlu dilakukan, kata dia, lantaran selama ini sepertinya tidak pernah melibatkan Biro Hukum Pemprov Kepri. Padahal analisis Biro Hukum dibutuhkan sebelum pemerintah mengambil kebijakan.

"Kami melihat kebijakan yang diambil itu hanya melibatkan institusi yang terbatas, seperti membentuk segitiga yakni Gubernur, Dinas ESDM dan Dinas PTSP. Tentu ini tidak benar," ucapnya.

Aluan yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kepri itu mengingatkan pemerintah untuk menaati ketentuan yang berlaku. Pemberian izin kepada pengusaha atau investor harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika memenuhi persyaratan, maka harus diberikan izin tersebut. Pemerintah juga jangan mempersulit pengusaha untuk mendapatkan izin tersebut.

"Bila tidak memenuhi persyaratan, jangan keluarkan izin. Jangan mencari keuntungan pribadi atau kelompok untuk menggolkan izin untuk perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan," ujarnya.

Selain itu, Aluan juga mengingatkan pemerintah untuk transparan dalam mengambil kebijakan. Pemerintah juga harus mengawasi setiap kegiatan pertambangan agar tidak melanggar peraturan.

"Yang terjadi sekarang, tidak dilakukan perbaikan lingkungan setelah penambangan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE