Neko: Penyelenggaraan ibadah haji diatur melalui Perda

id Neko: Penyelenggaran ibadah haji diatur melalui Perda

Neko: Penyelenggaraan ibadah haji diatur melalui Perda

Penyampaian Neko Wesha Pawelloy, B. SC (Hons) Juru bicara DPRD Lingga (Nurjali / Humas Setwan)

Lingga (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy menyampaikan beberapa rangkuman hasil pembahasan tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang salah satunya adalah tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai implementasi dari perubahan undang-undang nomor 34 tahun 2019 tentang ibadah haji.

"Dalam perubahan undang-undang tersebut disebutkan bahwa transportasi dari daerah asal embarkasi dan debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dan ini menjadi salah satu prioritas kita untuk dijadikan Perda," ujar Neko Wesha Pawelloy kepada Antara, Rabu.

Selain itu menurutnya, ada juga dua Ranperda yang dibahas ditingkat Pansus dan menjadi prioritas DPRD Kabupaten Lingga, untuk dapat disahkan menjadi Perda yaitu Peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran Kecamatan Sekanak, dan Perda tentang Kecamatan Lingga Pesisir.

"Laporan ini merupakan rangkuman atas hasil pembahasan ditingkat pansus dengan komisi sebagai umpan balik atas hubungan koordinatif yang dilakukan bersama-sama dengan jajaran pemerintah daerah khususnya perangkat daerah," ujarnya.

Mengenai Ranperda pemekaran Kecamatan Lingga pesisir, hasil dari pembahasan ditingkat Pansus dan Komisi, proses peningkatan penyelenggaraan pemerintahan ini dilakukan guna pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pandang perlu melakukan pendataan wilayah administrasi pemerintah Kabupaten Lingga.

Demikian juga dengan Ranperda Pemekaran Kecamatan Sekanak, dengan adanya penataan wilayah Kabupaten Lingga, dari aspek luas dan letak daerah yang jauh dari pemerintahan Kecamatan Singkepbarat sehingga di pandang perlu melakukan pemekaran kecamatan baru dalam wilayah pemerintah Kabupaten Lingga.

"Kemudian untuk haji meliputi pelayanan bimbingan manasik haji, kesehatan para jemaah, transportasi dan pendampingan dari petugas haji daerah semua ditanggung oleh pemerintah daerah," sebutnya.

Sementara itu Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lingga karena telah menyetujui 3 Ranperda menjadi Perda. 

"Kami juga akan melanjutkan ke Biro Hukum Provinsi Kepri, untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah di setujui," sebutnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE